18 Februari, 2018

75 Persen Kapal Cantrang di Rembang Berukuran Besar

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2/2018).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang kembali turun ke Rembang, Jawa Tengah. Tim ini dipimpin Laksamana Madya (Purn) Widodo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada 331 kapal cantrang di Rembang. Dari angka tersebut, 259 kapal di antaranya berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).
"Kapal yang di bawah 30 GT ada 77 kapal," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (12/2/2018).

Susi menuturkan, diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal. Menurut dia, ada kemungkinan besar terjadi markdown alias pengecilan ukuran kapal.
Menurut Susi, dirinya juga mendengar ada 50 kapal cantrang yang sudah melaut tanpa SLO, SPB, dan tanpa izin.

Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pemilik kapal di Rembang untuk tidak melaut sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang. Setelah memperoleh Surat Keterangan Melaut (SKM), barulah kapal-kapal cantrang dapat melaut.

Kapal-kapal cantrang pun hanya boleh melaut di Jalur 2 WPP 712, yakni 4-12 mil. Bila ada pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti cantrang dengan alat tangkap yang ramah lingkungan karena mahalnya biaya, pemerintah akan membantu fasilitas permodalan.

"Kami akan bantu mereka alih alat tangkap, baik secara perbankan maupun surat-surat lain," jelas Susi.
Setelah dari Rembang, Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang akan bergeser ke wilayah-wilayah lainnya di pantai utara Jawa. Wilayah tersebut antara lain Juwana, Pati, Lamongan, dan Batang.

Sebelumnya, Susi mengungkapkan kapal-kapal cantrang ternyata berukuran besar, yakni di atas 30 GT. Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah.

"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," ungkap Susi.


Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir semua kapal cantrang yang melaut di kawasan perairan utara Jawa Tengah bukan kapal berukuran kecil.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).

Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah. Susi mengatakan, artinya selama ini ada markdown alias pengecilan ukuran kapal cantrang.
"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Susi menuturkan, dulunya memang cantrang hanya boleh digunakan pada kapal berukuran 10 GT. Ini berdasarkan aturan pemerintah yang terdahulu.
Namun, saat ini yang terjadi adalah kapal-kapal cantrang berukuran 30 GT ke atas. Bahkan, ada kapal-kapal cantrang yang berukuran 60 GT, 70 GT, hingga 130 GT.

"Jangan dibilang kapal cantrang itu kapal kecil, ternyata ukurannya di atas 30 GT. Mereka selama ini sembunyi di ukuran 30 GT," ungkap Susi.
Ia menuturkan, markdown tersebut dilakukan karena mereka menghindari kewajiban untuk membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, kapal-kapal itu dapat memperoleh solar bersubsidi.

Padahal, seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang bisa memperoleh solar subsidi. Di samping itu, tambang-tambang kapal cantrang saat ini pun berukuran panjang nan besar.
" Cantrang yang sekarang itu hasil modifikasi, pakai pemberat, tambangnya yang kemarin diakui di depan Bapak Presiden itu 1.850 meter. Ada yang 2,4 kilometer di samping-samping, jadi 5 kilometer," jelas Susi.

Adapun tahapan peralihan alat tangkap adalah KKP membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan pemilik kapal. Kemudian, pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi NPWP, KTP, SIUP, Kartu Keluarga, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli jika kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta Balik Nama jika sudah balik nama.
Setelah didata dan wawancara, pemilik kapal diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lain seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Bila seluruh proses terpenuhi, pemilik kapal dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar. Namun, kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diminta segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar.

Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang. Namun, sesuai arahan Presiden, pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut kembali sambil mengurus pengalihan alat tangkap. 

http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/12/140155926/menteri-susi-hampir-semua-kapal-cantrang-berukuran-besar

Ukuran Kapal Cantrang Kerap Dimanipulasi

Ukuran Kapal Cantrang Kerap Dimanipulasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkaan banyak pemilik kapal memanipulasi ukuran sehingga bisa menggunakan alat tangkap cantrang. Kapal pengguna cantrang tidak hanya yang berukuran di bawah 30 gross ton (GT), tetapi di atas 30 GT dan bahkan ada berukuran 60-70 GT sampai 130 GT.
Temuan itu setelah KKP mendata ulang kelengkapan kapal-kapal pengguna cantrang. KKP melaporkan banyak pengguna cantrang yang tidak sesuai dengan dokumen kelengkapannya. Padahal, aturan sebelumnya pengguna cantrang hanya yang berukuran 10 GT dan pengguna solar subsidi untuk kapal berukuran di bawah 30 GT tetapi teryata kapalnya di atas 30 GT.

“Mereka melakukan mark down atau pengecilan ukuran kapal untuk menghindari membayar penerimaan negara bukan pajak dan supaya bisa menggunakan solar subsidi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2).

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang memverifikasi dan mengecek fisik kapal. Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut lagi.
Untuk mengantongi SKM, pemilik kapal harus melengkapi dokumen yang disyaratkan serta menyanggupi pengalihan dari alat tangkap cantrang. “Diharapkan pada 2018 semua sudah berpindah alkap (alat tangkap) yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang,” kata Susi.

Dijelaskan Susi, sejauh ini, tim sudah mendata kapal di Tegal dan Rembang lalu akan disusul di Juana, Pati, Lamongan dan Batang. Khusus di Tegal hingga 9 Februari lalu, 229 kapal cantrang menyanggupi penggantian alkap dan dinyatakan dapat kembali melaut. Lalu, ada 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alkap sehingga belum dapat diproses untuk melaut.

Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang. Hingga 9 Februari, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi lebih dari 4 miliar rupiah.
Adapun di Rembang terdapat 331 kapal cantrang dimana 259 diantaranya berkukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.

Banyak Kejahatan
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq menegaskan pentingnya upaya memerangi dan meningkatkan pengawasan pencurian ikan di laut. Pasalnya, di laut banyak jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan modus penangkapan ikan. Padahal, aktivitas kapal itu sebenarnya bukan menangkap ikan tetapi melakukan kejahatan lain. ers/E-10

http://www.koran-jakarta.com/ukuran-kapal-cantrang-kerap-dimanipulasi/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar