10 Februari, 2018

5 unit Kompresor di Amankan Pihak PSDKP Lampulo

Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh melaksanakan operasi penertiban penggunaan kompresor pada tanggal 8 Februari 2018
Dalam operasi tersebut berhasil ditertibkan 5 (lima) unit kompresor dan diamankan di kantor PSDKP Lampulo”, ungkap Basri, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo melalui pesan singkatnya.

Operasi pengawasan tersebut merupakan upaya pengawasan yang dilakukan Pengawas Perikanan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha penangkapan ikan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia  

Kemudian penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor. 

penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan dan dapat menyebabkan meninggalnya nelayan pengguna kompresor. Hal ini kerap terjadi di perairan Banda Aceh dan mengakibatkan banyak nelayan meninggal akibat penggunaan kompresor. 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar