11 Januari, 2018

Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal


Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal Foto: Dok.

Jakarta - Hari ini kebijakan penenggelaman kapal maling ikan ramai menjadi sorotan. Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla, seolah saling menanggapi kebijakan tersebut.

Susi Pudjiastuti pun memberikan penjelasan lengkap soal penenggelaman kapal maling ikan yang gencar dilakukannya 3 tahun terakhir ini.
Penjelasan tersebut disampaikannya lewat video berdurasi 5 menit dan 14 detik yang diunggah ke YouTube. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/1/2017):


Saya ingin sedikit berbagi dan sharing kembali tentang beberapa hal yang belakangan ini muncul kembali yang sebetulnya itu hal yang sudah kita lakukan dan kita laksanakan selama tiga tahun ini.

Kita awali dengan yang satu ini yaitu tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan. Itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti, padahal bukan. Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal, itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita Nomor 45 Tahun 2009.

Penenggelaman kapal dari kapal-kapal pencuri ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia, itu diatur dalam undang-undang tadi. Jadi, bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita, bisa mengeksekusi undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya, pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai.

Dan penenggelaman kapalnya pun itu terjadi hampir 90 persen lebih adalah putusan pengadilan, yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu kita musnahkan, karena kapal-kapal itu adalah bukti dan pelaku kejahatan. Kenapa pelaku kejahatan? Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan. Kapal bukan hanya sekedar alat bukti kejahatan, tapi kapal adalah pelaku kejahatan. Karena dia punya kewarganegaraan sama seperti kita manusia, punya kebangsaan dengan bendera, membawa bendera negaranya, registrasinya juga ada, jadi kewarganegaraan ini yang membawa kepada kapal itu bukan hanya sebagai barang bukti kejahatan, tapi juga dikategorikan pelaku kejahatan. Dan undang-undang kita ini sangat bagus sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing yang masif.

Jadi sekali lagi penenggelaman kapal itu bukan ide, hobi Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi sebagai presiden dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia yaitu sektor perikanannya untuk tetap bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia terutama para nelayan.

Jadi sekali lagi kalo ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal pencuri ikan asing yang tertangkap mencuri ikan, tentunya harus membuat satu usulan. Usulan itu adalah kepada presiden untuk memerintahkan menterinya, mengubah undang-undang perikanan tadi di mana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada.

Nah, menteri nanti mengajukan ke badan legislasi DPR untuk memulai merancang undang-undang baru melakukan perubahan sehingga pasal tadi tidak ada. Dan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal dalam tiga tahun ini adalah 90 persen lebih hasil keputusan pengadilan.

Kami Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mengeksekusi putusan pengadilan, pemusnahan kapal dengan penenggelaman. Memang benar, ada keputusan atau ide yang dibuat oleh Susi dan presiden dalam hal ini atas persetujuan presiden yaitu penenggelaman itu di media-kan atau di-publish untuk mendapatkan deterrent effect. Nah, Itu memang keputusan dari pak presiden dan juga saya yang melaksanakan.

Dari sisi keputusan kepada level penenggelaman, itu adalah murni keputusan dari pengadilan. Penenggelaman ini di-publish atau di-cover media atau tidak itu keputusan kami. Jadi kawan-kawan sekalian saya harap isu atau kontra pendapat tentang penenggelaman kapal, mudah-mudahan bisa selesai dengan penjelasan saya hari ini. Terima kasih selamat siang.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3806989/penjelasan-lengkap-susi-soal-penenggelaman-kapal 

Baca Artikel Lain Tentang Penegelaman Kapal Oleh Ibu Susi 

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan?

Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal

Luhut: daripada Tenggelamkan Kapal, Lebih Baik Kasih Nelayan

Luhut Pakai Pasal Ini Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Susi Sudah Tenggelamkan 350 Kapal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar