11 Desember, 2017

Polda Papua Ringkus Kapal Nelayan yang Penuh Bom Ikan

Polda Papua Ringkus Kapal Nelayan yang Penuh Bom Ikan
Sorong - Polair Polda Papua Barat mengamankan KM Anugrah AS 01 di perairan Teluk Berau, Kepulauan Misol, Kabupaten Raja Ampat. Di dalam kapal nelayan ini ditemukan 500 botol bom ikan siap pakai dan 2 karung potassium.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar kepada Kasubdit Gakum Polair Polda Papua Barat, AKBP Harry Yudha. Yaitu adanya kapal nelayan asal Sulawesi yang menangkap ikan dengan cara dibom, selama sepekan terakhir.

Harry Yudha kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyamar dan bergabung dengan warga Teluk Berau. Setelah melakukan pengintaian selama 3 hari, kapal Anugrah AS 01, kemudian disergap Polair saat sedang beraksi.
"Kami mendapat laporan warga. Kami langsung melakukan pengintaian dengan menyamar dan bergabung dengan warga Teluk Berau, setelah mendapat koordinatnya, patroli Polair langsung menyergap kapal Anugrah AS 01 saat sedang beraksi menangkap ikan dengan bahan peledak rakitan," ujar AKBP Harry Yudha kepada detikcom, Minggu (10/12/2017).

Saat melakukan penggeledahan, anggota Polair menemukan 500 botol bom ikan siap lempar, 2 karug potassium dan ikan seberat 500 kg. Selain itu polisi juga berhasil menemukan kompresor untuk menyelam, dan alat-alat lainya. Temasuk 90 botol kaca dan 43 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi bahan peledak. Petugas juga mengamankan Baharuddin (41) bersama 13 anak buah kapal.

"Kami juga mengamankan kapten kapal bernama Baharuddin, bersama 13 anak buah kapal. Dari pengakuan sementara mereka berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan. Mereka sudah sepekan terakhir melakukan aksi di perairan Teluk Berau," ujarnya.

Kini para pelaku pembon ikan beserta kapal dan barang bukti, diamankan di Mako Polair, Polda Papua Barat, di kawasan Tambak Garam, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat, untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 84 ayat 01, juncto pasal 08 ayat 01 UU No 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan denda Rp 1,2 miliar.
(asp/asp)

https://news.detik.com/berita/d-3763101/polda-papua-ringkus-kapal-nelayan-yang-penuh-bom-ikan?utm_source=whatsapp&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=news 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar