18 Desember, 2017

KKP: Cantrang Sudah Selesai, Tak Boleh Dipakai Mulai Tahun Depan!

KKP: Cantrang Sudah Selesai, Tak Boleh Dipakai Mulai Tahun Depan! Foto: Ari Saputra
Advertisement Advertisement Advertisement Advertisement
Jakarta - Cantrang atau pukat biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Namun per 1 Januari 2018 nanti penggunaan cantrang tidak boleh dilakukan lagi.

Seperti diketahui, penggunaan cantrang dapat merugikan karena bisa merusak ekosistem di bawah laut.

Sekjen KKP, Rifky Effendi Hardijanto pelarangan terkait penggunaan cantrang berlaku per 1 Januari 2018 mendatang. Sehingga sejak tanggal berlakunya tersebut tidak boleh ada nelayan yang menggunakan alat tersebut.


"Cantrang sudah selesai. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan. Jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," kata Rifky ini di Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa adanya protes terkait keputusan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun ia berharap keputusan tersebut dapat diikuti oleh masyarakat.

"Ya (masih ada yang protes). Protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," sambungnya.


Rifky pun memaparkan jika masih ada nelayan yang melanggar maka pihaknya masih dapat menyelesaikannya. Namun jika jumlah pelanggaran tersebut hanya berjumlah 1-2.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," pungkasnya.

(zlf/zlf)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3773687/kkp-cantrang-sudah-selesai-tak-boleh-dipakai-mulai-tahun-depan?_ga=2.158113018.17723550.1511652291-31502324.1504947513 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar