Bisnis.com, JAKARTA - Dominasi
kapal kecil dalam struktur armada penangkapan ikan di Indonesia perlu
diantisipasi. Jika tidak dibarengi dengan tata kelola, maka akan
berdampak negatif pada upaya pemerintah mempromosikan ketertelusuran.
Koordinator
Nasional Destructive Fishing Watch-Indonesia M. Abdi Suhufan mengatakan
ketimpangan struktur armada perikanan, dengan dominasi kapal di bawah
10 gros ton, menjadi tantangan pemerintah di tengah tekad memerangi
praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Tantangan
muncul sebab kapal ukuran di bawah 10 GT tidak diwajibkan registrasi
dan mengurus izin dengan pertimbangan sebagai tindakan afirmasi terhadap
nelayan kecil yang perlu dilindungi menurut UU No 7/2016.
"Ketiadaan
izin bagi kapal kecil akan menciptakan konsekuensi pada sulitnya
melakukan traceability hasil dan lokasi tangkapan serta berpotensi
berkontribusi pada terjadinya overfishing," kata Abdi, Minggu
(19/11/2017).
DFW mencatat, selama 2013-2014, terjadi penurunan
jumlah armada di bawah 10 GT dari 198.297 unit menjadi 194.867 unit,
tetapi jenis kapal ukuran itu mendominasi. Jika pendataan perikanan
skala kecil tidak dilakukan dengan baik, dampak berikutnya adalah
penghitungan stok ikan lestari atau maximum sustainable yield (MSY) akan
bias. Ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil berisiko masuk kategori
unreported.
Peneliti DFW, Nilmawati mengatakan Kementerian
Kelautan dan Perikanan harus menyiapkan instrumen pengelolaan perikanan
untuk memantapkan pelaksanaan sistem kuota tangkap.
"KKP harus
menempatkan operator dan sistem pendataan yang andal pada semua lokasi
pendaratan ikan agar bisa menelusuri kegiatan penangkapan ikan skala
kecil," katanya.
Apalagi, daya jelajah sebagian kapal kecil mampu
menjangkau perbatasan, seperti Malaysia dan Australia. Tanpa pemantauan,
keberadaan nelayan kecil bisa mencoreng wajah Indonesia yang sedang
gigih memimpin perang terhadap illegal fishing.
Melalui Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017, pemerintah
membebaskan nelayan dan pembudidaya ikan kecil dari kewajiban
mengantongi surat laik operasi (SLO) kapal perikanan. Nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil yang dimaksud adalah mereka yang hanya memiliki
satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling
besar 10 GT (Bisnis, 2/2/2017).
Kemudahan itu diberikan untuk
meningkatkan produktivitas yang pada gilirannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.
SLO
merupakan salah satu perangkat yang digunakan oleh pengawas perikanan
untuk memeriksa kepatuhan kapal-kapal perikanan sebelum melakukan
kegiatan. Melalui penerbitan SLO, kepatuhan kapal-kapal perikanan akan
diketahui, menyangkut persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis
untuk melakukan kegiatan perikanan.
http://m.bisnis.com/amp/read/20171119/99/710516/dominasi-kapal-kecil-harus-diantisipasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar