25 Maret, 2017

Tiga Belas Kapal Vietnam Ditangkap karena Illegal Fishing

 
KKPNews, Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukan nyalinya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Setelah menangkap 17 Kapal Perikanan Asing (KIA) dalam periode operasi 12-17 Maret 2017, kini Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01 menangkap 13 KIA berbendera Vietnam karena diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut Cina Selatan, ZEE Indonesia. Ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (23/3).

Penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 terhadap kapal-kapal dengan nama: 1). BV 92553 TS, 2). BV 92552 TS, 3). BV 5273 TS, 4). BV 5271 TS, 5). BV 5525 TS, 6). BV 0480 TS, 7). BV 94437 TS, 8). BV 92886 TS, 9). BV 55028 TS, 10). BV 92709 TS, 11). BV 92696 TS, 12). BV 92206 RTS, dan 13). BV 90951 TS. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 94 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam, yang selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tambah Eko.


Kronologis penangkapan tersebut diawali pada Selasa 21 Maret 2017 sekitar pukul 07.53 WIB saat KP. Hiu Macan 01 mendeteksi adanya kapal-kapal perikanan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia. Selanjutnya pada jam 08.00 WIB KP. Hiu Macan 01 melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal tersebut untuk melaksanakan proses penghentian dan pemeriksaan sampai dengan pukul 13.00 WIB. Selanjutnya setelah berhasil diamankan 13 kapal, sebanyak 96 ABK asing dipindahkan ke KP. Hiu Macan 01, dan sekitar pukul 14.00 WIB KP. Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak. Tepat pada tanggal Rabu 22 Maret 2017 sekitar pukul 08.18 WIB KP. Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.


Penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut merupakan upaya kerja keras dari segenap unsur Kapal Pengawas Perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kapal Pengawas Perikanan menangkap kapal-kapal ilegal tersebut”, ungkap Eko Djalmo.


Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.


Selama 2017 Tangkap 40 Kapal Ilegal

Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan 21 Maret 2017, ditangkap sebanyak 40 (empat puluh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) KIA terdiri dari 30 (tiga puluh) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Filipina, dan 2 (dua) berbendera Malaysia. Sedangkan 4 (empat) kapal lainnya berbendera Indonesia. (Hum. PSDKP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar