28 Februari, 2017

KKP Lepasliarkan 32 Penyu Selundupan di Kabupaten Aru

penyu 
KKPNews, Maluku – Polres Kabupaten Aru menangkap 5 nelayan yang membawa 38 ekor penyu dari Pulau Enu, Aru Bagian Bagian Tenggara, Maluku, pada Senin (20/2). Sebanyak 6 ekor dari 38 ekor penyu yang diduga akan diperdagangkan itu ditemukan dalam keadaan mati. Selanjutnya, 32 ekor penyu yang masih hidup dilepasliarkan dan 6 ekor yang mati dikuburkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, tindak lanjut tersebut adalah hasil koordinasi antara petugas lapangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Wilayah Kerja Aru Bagian Tenggara yang merupakan unit kerja pengelola Suaka Alam Perairan (SAP) Aru Bagian Tenggara dengan Kapolres Aru dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aru.

“Tindaklanjutnya telah dilakukan pelepasan 32 ekor penyu yang masih hidup dan penguburan 6 ekor yang mati di pulau Wamar pada tanggal 21 dan 22 Februari 2017. Pelepasan dan penguburan penyu hijau tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Aru bersama Polres Aru, Lanal Dobo, Kejaksaan, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Dobo (Wilker SAP Aru Bagian Tenggara dan Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan),” terang Brahmantya di Jakarta, Kamis (23/2).

Brahmantya menegaskan, upaya penangkapan penyu secara ilegal dan tidak sesuai dengan konsep penanganan animal welfare sehingga menyebabkan sebagian penyu mati lemas. Untuk itu, menurutnya harus dilakukan sosialisasi upaya perlindungan penyu dan sumberdaya ikan, serta ekosistem dalam kawasan SAP Aru Bagian Tenggara.

“Upaya perlindungan penyu, ikan, dan ekosistem harus disosialisasikan dan memang telah disosialisasikan ke masyarakat desa dan adat, serta siswa SD, SMP, dan SMA. Kemudian pemberdayaan masyarakat nelayan diarahkan untuk penyadaran masyarakat dan mendorong peran pemerintah desa dan adat terhadap perlindungan penyu, sumberdaya ikan dan ekosistem perairan laut dalam SAP Aru Bagian Tenggara,” jelas dia.

Populasi penyu di wilayah perairan Aru Bagian Tenggara didominasi oleh 2 jenis dari 6 jenis penyu yang ada di Indonesia, yaitu populasi penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Kedua jenis penyu ini berfungsi sebagai katalisator biologis untuk perkembangan karang dan secara ekologis berfungsi sebagai penyeimbang ekosistem perairan.

Brahmantya menjelaskan, jumlah populasi penyu di perairan ini akan mempengaruhi tingkat kesuburan dan stabilitas ekosistem. Penyu hijau misalnya, memiliki jarak tempuh mencapai ribuan mil laut dapat menyebar nutrisi penting ke laut melalui kotorannya. Kotorannya dapat menjadi pupuk atau pakan bagi tumbuhan dan hewan laut lainnya. Adapun penyu sisik adalah pemakan terumbu karang yang tidak sehat sehingga menjadi sehat kembali. Terumbu karang yang sehat dapat menjadi habitat sekaligus sumber makanan bagi ikan. “Tanpa adanya penyu, populasi ikan akan menurun. Pada akhirnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan akan turun,” tambahnya.

Menurut Brahmantya, kasus pemanfaatan penyu secara illegal di kabupaten Aru khususnya Aru Bagian Tenggara yang masih sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan proses penegakan hukum terhadap pelaku penampungan di Dobo. Selain itu, kebiasaan masyarakat yang mengkonsumsi daging dan telur penyu juga menjadi faktor sosial pendorong. Oleh karena itu, kejadian ini menjadi barometer pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan peran pengendalikan pemanfaatan dan peredaran biota laut yang dilindungi sesuai UU No. 5/1990 dan PP No. 7/1999.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa perdagangan penyu bukan berasal dari hasil tangkapan nelayan secara tidak sengaja, tetapi perburuan penyu sebagai target ekonomi. Karena itu, yang diutamakan dalam proses tersebut adalah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-udang yang berlaku. Keterlibatan Pemda dalam proses pelepasan dan komitmen Kapolres untuk proses penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku penangkapan dan perdagangan illegal penyu,” tandasnya. (AFN/DS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar