08 Februari, 2017

Jaga Kelestarian, KKP Perpanjang Larangan Ekspor Hiu

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu diantaranya adalah dengan mengatur jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Indonesia.

Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui peraturan paling anyar tersebut, larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil serta produk olahannya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017.

Sebelumnya melalui Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014, larangan berlaku sampai dengan 30 November 2015, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 melalui Permen KP Nomor 34/PERMEN-KP/2015.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 13 Desember 2016 tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil yang saat ini telah mengalami penurunan populasi di alam.(SBO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar