01 Agustus, 2016

Satgas 115 Berhasil Menangkap 29 Kapal Illegal Fishing selama BUlan Juli 2016

Secara rutin, unsur-unsur Satgas 115 telah melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan hasil operasi pada bulan Juli 2016 berhasil menangkap kapal ikan illegal fishing sebanyak 29 unit yaitu oleh unsur KKP sebanyak 16 Kapal, Baharkam POLRI 6 Kapal, Bakamla 3 Kapal dan TNI AL 4 Kapal, dengan rincian sebagai berikut :

1.         KP Orca 01 (KKP) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing ( BD 95244 TS, GT 51) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna;
2.         KP Orca 02 (KKP) pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KNF 7858, GT 101 berkebangsaan Malaysia dan TRF 1156, 18 GT tanpa Bendera) di perairan Natuna;
3.         KP Orca 03 (KKP) pada tanggal 24 Juli 2016 menangkap 8 Kapal Ikan Asing (KM BTH 97292 TS, GT 27, KM BTH 97729 TS, GT 25, KM BTH 97974 TS, GT 45, KM BTH 98869 TS, GT 35, KM BTH 99514 TS, GT 30, KM BTH 98350 TS, GT 34, KM BTH 99962 TS, GT 33, KM BTH 98602 TS, GT 35) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna;
4.         KP Hiu 13 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (PKFB 1152, GT 52 dan PKFA 8115, GT 78) berkebangsaan Malaysia di perairan Natuna;
5.         KP Hiu Macan Tutul 02 (KKP) pada tanggal 28 Juli 2016  menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KG 92688 TS dan JHF 6525 T) berkebangsaan Malaysia dan Vietnam di perairan Natuna;
6.         KP Napoleon 049 (KKP) pada tanggal 20 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM Bahari Nusantara 689, GT 98) berkebangsaan Indonesia di perairan Arafura;
7.         KP Baladewa 8002 (POLRI) pada tanggal 25 Juli 2016  menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KM. JMS 00582 K, GT 89 dan KM JMS 00635 K, GT 95) berkebangsaan Malaysia di perairan Anambas, Natuna;
8.         KP Anis Kembang 4001 (POLRI) pada tanggal 12 Juli 2016  menangkap 1 Kapal Ikan Asing (PKFA 3378, GT 64) berkebangsaan Malaysia di perairan Selat Malaka;
9.         KP Antareja 7007 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM God Bless, GT 29) berkebangsaan Indonesia Tobelo Halmahera;
10.      KP Anis Madu 3009 pada tanggal 26 Juli 2016  menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Inka Mina, GT 33) berkebangsaan Indonesia n Tanjung Jabung Barat Jambi;
11.      KP Hanoman 7011 pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Jaya Bakti, GT 21) berkebangsaan Indonesia di perairan Bawean Jawa Timur;
12.      KP Hiu 14 (KKP BKO BAKAMLA) pada tanggal 29 Juli 2016  menangkap 2 Kapal Ikan Asing (BD 97088 TS, GT 50 dan TG 90701 TS, GT 50) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna;
13.      KAL Tedung Selar (TNI AL BKO BAKAMLA)  pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM. Malvinas 01, GT 30) berkebangsaan Indonesia di perairan Bitung;
14.      KRI Wiratno (TNI-AL) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan (BV 5166 TS dan BV 5405 TS) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna;
15.      KRI Sulupari (TNI-AL) pada tanggal 17 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (Jun Jun, GT 3) berkebangsaan Philipine di perairan Natuna;
16.      KRI Silas Papare (TNI-AL) pada tanggal 22 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (BTH 98825 TS, GT 35) berkebangsaan Vietnam di perairan Natuna.

Secara umum, modus pelanggaran penangkapan ikan adalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia, menggunakan alat tangkap terlarang dan munculnya kembali aktivitas pengeboman ikan (misalnya di perairan Solor Selatan, Flores Timur, Prov. NTT; perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah Prov. Bangka Belitung; dan Perairan selatan Pulau Kodingareng, Provinsi Sulawesi Selatan).

Berdasarkan data Satgas 115 s.d. Juli 2016, Satgas 115 telah melakukan pemusnahan sebanyak 176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal – kapal pelaku illegal fishing diantaranya berkebangsaan Vietnam, Philipine, Thailand, Malaysia dan Tiongkok.

Sejalan dengan hal tersebut, Satgas 115 akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelaku penangkapan ikan secara ilegal pada tanggal 17 Agustus 2016 sejumlah 34 Kapal di 13 Lokasi, dengan rincian sebagai berikut :
1.    Tarakan sebanyak 4 Kapal
2.    Batam sebanyak 4 kapal
3.    Bitung sebanyak 4 Kapal
4.    Ternate sebanyak 3 kapal
5.    Sorong sebanyak 4 kapal
6.    Tarempa sebanyak 6 Kapal
7.    Ranai sebanyak 7 kapal
8.    Morotai sebanyak 2 kapal
 
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Proses pemusnahan/penenggelaman kapal dilakukan dengan pembocoran kapal, tanpa menggunakan bahan peledak.

Satgas 115 tidak akan patah semangat untuk terus menerus dan bahu membahu memberantas penangkapan ikan secara ilegal, dalam rangka mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar