03 Agustus, 2016

NELAYAN SUKARELA SERAHKAN ALAT TANGKAP YANG DILARANG


Masyarakat nelayan di Kecamatan Bungko Barat Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat secara sukarela menyerahkan 106 (seratus enam) unit alat tangkap Dogol kepada aparat Pengawas Perikanan, yang diterima langsung oleh Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kejawanan, Unggul Senoadji, di Bungko Barat Cirebon pada tanggal 28 Juli 2016.

Penyerahan alat tangkap tersebut dilakukan oleh nelayan secara sukarela setelah aparat Pengawas Perikanan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para nelayan pengguna alat tangkap tersebut untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, ungkap Kepala Satuan Kerja PSDKP Kejawanan Unggul Senoadji.

Selanjutnya Unggul mengungkapan penyerahan alat tangkap dogol (danish seines) sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana alat tangkap dogol merupakan salah satu jenis alat tangkap pukat tarik yang dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

“Kami mengharapkan agar masyarakat nelayan di pantai utara Cirebon tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang. Hal ini akan berdampak positif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, pungkas Unggul.

Penyerahan alat tangkap dogol tersebut, disaksikan langsung oleh wakil dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Pangkalan Angkatan Laut Cirebon, dan tokoh masyarakat setempat. (SBO)

 http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/363/?category_id=20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar