27 Juli, 2016

KKP Lelang Hasil Sitaan MV Silver Sea 2 Senilai Rp 21 Miliar


KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim penyidik bersama pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara, berhasil melelang hasil sitaan kapal pencurian ikan secara ilegal (illegal fishing) MV Silver Sea 2 seberat 1.930 ton ikan senilai Rp 21 miliar.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, total lelang yang dilakukan di Mako Lanal Sabang tersebut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh.

“Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, KPKNL telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahrin Abdurahman dengan harga lelang sebesar 21 Miliar Rupiah”, ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 7, Gedung Mina Bahari 1 Jakarta, Rabu (20/7).
 
Lebih lanjut Menteri Susi mengungkapkan, proses penanganan kasus terhadap Kapal Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Perlu diketahui bahwa pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest)”, lanjut Menteri Susi.
 
Sebelumnya, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan,telah melaksanakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan berupa Ikan Beku Campuran dalam palka MV Silver Sea 2 pada Selasa 19 Juli 2016.


Pelelangan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang, nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB perihal Persetujuan Pelelangan Benda Sitaan/Barang Bukti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Adapun objek lelang adalah berupa Ikan Beku Campuran dengan kondisi grade C, dengan jumlah kurang lebih 1.930.000 kg, dengan nilai limit Rp. 9,650 miliar dan uang jaminan sebesar Rp. 2 miliar. (MD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar