Menghadapi arus kapal asing yang kerap melakukan aksi pencurian sumber daya laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan
konsistensinya dalam memerangi illegal fishing. Ini ditunjukkan dengan
diterapkannya langkah-langkah strategis baik preemtif, preventif maupun
represif. "Upaya pemberangusan illegal fishing ini kita lakukan lewat
operasi pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki
kewenangan penegakan hukum di laut. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan
asing ilegal di wilayah perairan Indonesia sangat merugikan nelayan
Indonesia, karena mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan di Indonesia”. Demikian disampaikan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada saat melakukan kunjungan
kerja di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Pontianak, Kalimantan Barat (15/11).
Sejalan dengan
itu lanjut Susi, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas,KKP
memperkuat kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat.
Sementara peningkatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum di matra
laut, diwujudkan melalui kerja sama yang terus dijalin dengan pihak TNI
Angkatan Laut, POLRI, KejaksaanAgung, dan berbagai pihak lainnya.
Dengan kata lain penggalangan kerja sama lintas sektor ini dilakukan
untuk mengefektifkan upaya penanggulangan illegal fishing dan mengatasi
keterbatasan yang dimiliki oleh KKP.
Pasalnya, sumber daya
kelautan dan perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia memiliki potensi
besar dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunanekonomi
nasional. Selain upaya represif tersebut, KKPlanjut Susi jugaakan
memperbaiki manajemen perikanan dengan menerapkan pengaturan musim
penangkapan ikan sehingga terciptanya kantong-kantong sanctuary dalam
menjamin kelestarian. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan
regulasi dan kebijakan. Semisalnya, dari pembenahan tata kelola,
peningkatan PPh kapal bertonase besar, penghapusan retribusi perijinan
bagi nelayantradisional, subsidi kredit perikanan, serta aturan di
bidang penanaman modal industri perikanan nasional.
Sedangkan
di level internasional,KKP melakukan pendekatan multilateral yang
melibatkan berbagai negara dalam menangani masalah pencurian ikan di
wilayah perairan Indonesia. Seperti diketahui, dua pekan terakhir ini
Menteri KP Susi Pudjiastuti ditemui lebih dari 11 negara sahabat. Dimana
Indonesia telah mendorong lebih dari 11 negara di dunia untuk memiliki
komitmen kuat dan mendukung Indonesia dalammelindungi wilayah
perairan.
Tak hanya itu, dalam memerangi aksi
pencurian ikan ilegal, KKP juga menekankan aspek teknologi dan
keterlibatan masyarakat. Terkait penerapan teknologi, Indonesia telah
menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring
System/VMS) dengan menggunakan peralatan berbasis satelit. Tujuannya
adalah untuk memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap
ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Melalui VMS, maka
keberadaan dan pergerakan kapal-kapal perikanan dapat dipantau setiap
selang waktu tertentu dan dalam waktu yang hampir bersamaan (almost real
time).
Adapun dalam mengajak peran
serta masyarakat, KKP telah menjalankan program Sistem Pengawasan
Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di
seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut terdapat 1.125 Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) berpartisipasi aktif dalam melaksanakan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) serta mewujudkan
pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.
Tak
luput dalam menekan angka pencurian, KKP juga senantiasa menjalankan
langkah preventif dengan melakukan pengendalian untuk mencegah
pelanggaran. Contohnya seperti di wilayah kerja Stasiun PSDKP
Pontianak. Dimana armada pengawas KKP melakukan pengendalian terhadap
kapal perikanan yang akan dan telah melakukan kegiatan perikanan yakni
dengan instrumen Surat Laik Operasi (SLO) dan Hasil pemeriksaan kapal
(HPK). Selama kurun waktu 2011-2014 Stasiun PSDKP Pontianak telah
menerbitkan HPK dan SLO sebanyak 80.501 buah. Sebagai catatan, sepanjang
periode 2010-2014 hasil lelang sitaan tindak pidana perikanan di
Stasiun PSDKP Pontianak telah menghasilkan Pemasukan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebesar Rp1,92 miliar.
Tercatat, saat ini KKP memiliki
keterbatasan jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan,yaitu sebanyak 27
kapal dari perkiraan kebutuhan yang ideal 80 (delapan puluh) kapal untuk
dapat b -menjangkau seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia(WPP-NRI). Namun dengan keterbatasan tersebut, KKP
terus melakukan upaya pengawasan untuk menanggulangi illegal fishing.
Hal ini terbukti, Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, KKP telah
melakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan yang diduga melakukan
illegal fishing sebanyak 15.411 kapal,yang terdiri dari 375 kapal
perikanan asing (KIA), dan 15.066 kapal perikananIndonesia (KII). Dari
sejumlah kapal tersebut, KKP menangkap 501 kapal pelakuillegal fishing
yang didominasi oleh KIA sebanyak 358 kapal dan KII sebanyak 143
kapal.
Pontianak, 15 November 2014
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/11030/Wujudkan-Poros-Maritim-Dunia-KKP-Komitmen-Berantas-Illegal-Fishing/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar