25 Januari, 2014

Pengawas Perikanan Bertanggung Jawab atas Pengawasan Ikan Yang Beredar di Pasar

 
Direktur Pengawasan SD Perikanan Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt. 
meninjau pasar tradisonal di Tual


Pengawas Perikanan sejak tanggal 18 Desember 2013 resmi melakukan pengawasan ikan yang beredar dipasar baik tradisonal maupun pasal modern. Perintah ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP kepada para Kepala UPT Pengawasan SDKP dengan surat Nomor 2/PSDKP.0.3/TU.210/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 dimaksud untuk ditindakianjuti dan disampaikan kepada Satuan Kerja dan Pos Pengawasan yang berada di bawah pembinaan Saudara.  Sedangkan Petugas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengawasi terhadap barang larangan dan/atau pembatasan (lartas)  yang berasal dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran merupakan tanggung jawab pengawasannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Pengawasan ini setelah Kesepakatan ini setelah ditanda tangani Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tentang Kerjasama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar, pada tanggal 18 Desember 2013


Nota Kesepakatan NOMOR : 02/SPK/MOU/12/2013, NOMOR : HK.08.1.23.12.13.6197, NOMOR : 1502/HM.240/G/12/2013, NOMOR : 01/PSDKP/KKP/KB/X11/2013, NOMOR : KEP-148/BC/2013, NOMOR : 458/BKIPM/X11/2013, NOMOR : 5600/HK.020 /111212013, NOMOR : 01/DAGLU/MoU/12/2013 hari  Rabu Tanggal Delapan Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kementerian Perdagangan Jalan M.1. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat,

Masing-masing pihak yang menandatangai Nota Kesepakatan sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang pengawasan barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di pasar berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan; dan sepakat untuk meningkatkan sinergitas dan keterpaduan dalam pengawasan barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di pasar guna mewujudkan perlindungan konsumen dan memperkuat pasar dalam negeri, mereka tersebut adalah

 
Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual
 

1.     WIDODO, selaku Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan berkedudukan di Jalan M.1. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA bertugas mengawasi terhadap produk non pangan yang beredar di pasar.
2.     ROY A. SPARRINGA, selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Obat dan Makanan, berkedudukan di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA bertugas mengawasi terhadap obat dan makanan sebelum dan setelah beredar di pasar,.
3.     YUSNI EMILIA HARAHAP, selaku Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA bertugas mengawasi terhadap pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang beredar di pasar;.
4.     SYAHRIN ABDURRAHMAN, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT bertugas mengawasi terhadap ikan yang beredar di pasar;
5.     AGUNG KUSWANDONO, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta Timur, selanjutnya disebut PIHAK KELIMA bertugas mengawasi terhadap barang di tempat pemasukan dan pengeluaran;
6.     R. NARMOKO PRASMADJI, selaku Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEENAM bertugas mengawasi terhadap barang lartas yang berasal dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran.
7.     BANUN HARPINI, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KETUJUH bertugas mengawasi terhadap barang lartas yang berasal dari hewan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran.
8.     BACHRUL CHAIR!, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, berkedudukan di Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEDELAPAN bertugas mengawasi terhadap pengaturan impor yang mempengaruhi eksekusi barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Dalam Nota Kesepahaman ini yang dimaksud dengan:
(1) Barang adalah setiap benda balk berwujud maupun tidak berwujud, balk bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk ikan, hewan, dan tumbuhan beserta produk turunannya.
(2) Barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspomya.
(3) Barang yang beredar di pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko moden dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di Wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
(4) Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan barang dari dan/atau ke dalam dan/atau antar area di Wilayah Republik Indonesia.
(5) Produk non pangan adalah produk selain pangan segar, pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen makanan, alat kesehatan, dan selain perbekalan kesehatan rumah tangga.
(6) Obat dan makanan adalah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.

Ruang lingkup Nota kesepahaman meliputi:
a.    Pengawasan barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran;
b.    Pengawasan barang beredar di pasar;
c.    Aktivitas, dimensi pengawasan, dan sinkronisasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan;
d.    'Sharing Resources" meliputi sumber daya manusia, sarana, infrastruktur pengawasan dan pengujian;
e.    Penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah serta monitoring dan evaluasi; dan
f.     Koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.


Pihak Pertama Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan sesuai rencana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau terdapat isu permasalahan objek pengawasan yang terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) yang membahayakan masyarakat. Koordinasi dan kewenangan pengawasan barang untuk masing-masing instansi dilakukan oleh:
a.    PIHAK PERTAMA terhadap produk non pangan yang beredar di pasar;
b.   PIHAK KEDUA terhadap obat dan makanan sebelum dan setelah beredar di pasar,
c.    PIHAK KETIGA terhadap pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang beredar di pasar;
d.   PIHAK KEEMPAT terhadap ikan yang beredar di pasar;
e.    PIHAK KELIMA terhadap barang di tempat pemasukan dan pengeluaran;
f.     PIHAK KEENAM terhadap barang lartas yang berasal dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran;
g.   PIHAK KETUJUH terhadap barang lartas yang berasal dari hewan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran; dan
h.   PIHAK KEDELAPAN terhadap pengaturan impor yang mempengaruhi eksekusi barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.

PARA PIHAK melaksanakan pengawasan barang sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melaksanakan pengawasan secara bersama sesuai rencana aksi yang dtentukan oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

PARA PIHAK memfasilitasi pelaksanaan pengawasan barang meliputi sumber daya manusia, sarana, infrastruktur pengawasan, serta pengujian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PARA PIHAK sepakat untuk bersinergi melaksanakan pengawasan barang beredar di pasar bersama pemerintah daerah propinsi dan/atau kabupaten/ kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sepakat membentuk tim khusus untuk menangani kasus per kasus dalam pengumpulan bahan keterangan terhadap barang beredar yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

PARA PIHAK -melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di pasar dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak lanjut dan saling memberikan informasi hasil pengawasan.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dievaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu berakhir atas dasar kesepakatan PARA PIHAK. Pihak yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari selielum Nota Kesepahaman ini berakhir.


 Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (20140125)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar