02 Januari, 2014

KKP memperkuat Kelembagaan Pengawasan Perikanan Untuk Menaggulangi Illegal Fishing

Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan untuk masa depan anak cucu kita.

Oleh Karena itu kepastian hukum mutlat diperlukan. UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan mengamanatkan pengawasan perikanan dilaksanakan oleh pengawas perikanan.  Pengawas perikanan dalam rangka pelaksanaan tugasnnya yaitu memberantas praktek illegal fishing terus meningkat  harus dibekali dan diperkuat dengan  pemenuhan infrastruktur pengawasan dan memperkuat armada kapal pengawas perikanan.

 
Dalam Siaran Pers KKP No. 180/PDSI/HM.310/XII/2013 mengatakan Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas praktek illegal fishing terus ditingkatkan. Armada KKP dibawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali memperkuat armada kapal pengawas perikanan dengan penambahan 2 kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 dan kapal Hiu 011 dan Pebangunan Kantor Satker PSDKP Batam.  

 

Menurut Sjarief Widjaja, seusai meresmikan beroperasionalnya kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 dan Hiu 011 serta  Kantor Satker PSDK, di Batam, Senin (23/12)  dukungan pengembangan kelembagaan pengawasan sangat diperlukan. Terutama pada daerah-daerah dengan tingkat illegal fishing yang tinggi. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur pengawasan berupa kantor dan fasilitas lainnya mutlak diperlukan. Pembangunan infrastruktur pengawasan tersebut dengan tujuan utama untuk memerangi illegal fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pemenuhan infrastruktur pengawasan dilakukan sesuai kebutuhan dan prioritas serta dilaksanakan secara optimal serta untuk mendukung pengembangan kelembagaan pengawasan. “Ditjen PSDKP akan memiliki basis pengawasan SDKP yang kuat dan tentunya diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang menjadi sentra atau pendukung industrialisasi kelautan dan perikanan,” tambahnya.

 

Salah satu upaya KKP dalam menanggulangi illegal fishing adalah dengan penyediaan kapal pengawas perikanan.  Selama ini kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih menjarah kekayaan laut Indonesia. “Kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 rencananya akan dioperasionalkan di Laut Cina Selatan, sedangkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 akan dioperasional di perairan Sorong. Demikian sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang dibacakan Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja;

 

Lebih lanjut Beliau mengatakan untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan, pembangunan kapal pengawas perikanan harus terus dilakukan. Selain untuk memperkuat armada kapal pengawas,  juga mengganti kapal pengawas perikanan KKP yang telah berumur lebih dari 10 tahun. Untuk mengganti kapal pengawas tua, KKP mengambil kebijakan terus meningkatkan kapasitas kapal pengawas perikanan. Diantaranya, pada November 2013, juga telah dilakukan keel laying tanda dimulainya pembangunan kapal pengawas ukuran besar atau type A dengan ukuran panjang 60 meter sejumlah 4 unit. “Peningkatan jumlah armada kapal pengawas perikanan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

 

Sjarief menandaskan, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan IUU Fishing, KKP telah melakukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kerjasama yang telah dilaksanakan Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama TNI-AL, Polri dan Bakorkamla. Kerjasama juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung RI, untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan. Sedangkan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing. “Untuk mengamankan seluruh perairan Indonesia dari praktik pencurian ikan, memang idealnya KKP membutuhkan 80 kapal patroli jarak jauh.

 

Menurut Dirjen PSDKP Bapak Syahrin Abdurahman, SE pada sambutannya bahwa kapal perikanan Hiu Macan Tutul 002 merupakan kapal pengawas perikanan Kelas A yang rencananya akan dioperasionalkan di Laut Cina Selatan, sedangkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 merupakan kapal pengawas perikanan Kelas B yang akan dioperasional di perairan Sorong. Adapun data kapal tersebut Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 Panjang : + 42,00 m, Lebar : +  7,50 m , Tinggi 4,00 m,  Kecepatan > 20 Knot,  Daya Jelajah 2.160 mil laut, ABK : 20 orang sedangkan Kapal Pengawas Hiu 011, Panjang : + 30,00 m, Lebar : +  6,0 m, Tinggi : +  4,0 m, Kecepatan : 28 knot , Daya Jelajah : minimal 3 hari, ABK : 15 orang.

 

Kemudian Kantor Satker PSDKP Batam yang rencana kedepan merupakan UPT Pangkalan PSDKP mempunyai luas tanah  + 2 Hektar, Bangunan Kantor keseluruhan 330 M2, dermaga tambat labuh panjang 110 meter, mes ABK lantai 2 360 M2, ruang penampungan ABK (detention center) 3.480 M2, gudang barang bukti 216 M2, kendaran operasional roda 4 sebanyak 2 unit dan roda 2 sebanyak 3 unit serta speed boat pengawasan (KP. Napoleon 015) 1 unit dan dilengkapi jalan komplek 150 M2.



 
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (020114)

Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual



Tidak ada komentar:

Posting Komentar