02 Desember, 2013

Larangan Penangkapan Ikan Tuna di IOTC


 



Sehubungan dengan surat edaran Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) 2013-88 mengenai Resolusi 12/13 – Time Area Closure for Purse Seiner in November – December 2013 dan dilanjutkan dengan surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6217/DJPT.1/PI.140.D1/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dan disusul surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No. 279/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal IOTC Resolusi 12/13 Concerning for the Conservation and Management of Tropical Tunas Stocks in the IOTC Area of Competence diinfokan hal hal sebagai berikut :
1.      IOTC telah mengadopsi Resolusi 12/13 Concerning for the Conservation and Management of Tropical Tunas Stocks in the IOTC Area of Competence.
2.      Berdasarkan paragraf 1 dan paragraf 2 resolusi tersebut disampaikan;
a)      Resolusi ini berlaku untuk semua kapal purse seine dan long line
1)      Berukuran LOA 24 meter ke atas;
2)      Berukuran LOA di bawah 24 meter yang beroperasi sampai keluar wilayah ZEE Indonesia, yang merupakan wilayah pengelolaan IOTC.
 
b)      Untuk mengurangi tekanan terhadap stok yellowfin tuna dan bigeye tuna, maka semua kapal tersebut huruf a) dilarang melakukan penangkapan ikan pada wilayah Lintang 0’ s/d 10’ Utara dan Bujur 40’ s/d 60’ Timur.
 
c)      Larangan operasi penangkapan ikan sebagaimana tersebut pada huruf b) berlaku bagi kapal :
1)      Kapal long line terhitung sejak jam 00.00 tanggal 1 Februari sampai jam 00.00 tanggal 1 Maret 2013 dan 2014.
2)      Kapal purse seine terhitung sejak jam 00.00 tanggal 1 November sampai jam 00.00 tanggal 1 Desember 2013 dan 2014.
3.      Setiap Negara bendera kapal wajib melakukan pemantauan kepatuhan kapal terhadap resolusi ini, yang dilakukan melalui perangkat VMS. Ringkasan hasil pemantauan VMS tersebut wajib dilaporkan kepada IOTC Compliaance Committee setiap tahun. Selanjutnnya disampaikan bahwa setiap kapal yang tidak mematuhi IOTC Resolusi 06/03 on establishment a vessel monitoring scheme programme, dilarang aktif diseluruh wilayah pengelolaan IOTC.
4.      Kepada Pelaku usaha perikanan tangkap yang memakai kapal tersebut agar mematuhi.
 
Surat  Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6217/DJPT.1/PI.140.D1/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Bapak Gellwynn Jusuf Direktur Jenderal Perikanan Tangkap ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KKP, Dirjen PSDKP, Kepala BALITBANG KP, Direktur Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP dan  Kepala Pelabuhan Perikanan Seluruh Indonesia dan surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No. 279/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 yang ditanda tangani Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt yang ditujukan kepada seluruh UPT Pangkalan, Stasiun dan Satker Pengawasan SDKP diseluruh Indonesia.
 
Kepada Pengawas Perikanan agar dapat dipahami dan disampaikan (disosialisasikan) kepada seluruh pemilik/penanggung jawab/Nahkoda/Agen kapal perikanan diwilayah saudara agar mereka mematuhi ketentuan tersebut dan serta melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya
  

Oleh  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (131202)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
HP. 081342791003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar