12 November, 2013

Penambangan Pasir Laut di Desa Tamedan Tanjung Sorbat Tual Merusak Pesisir




Kerusakan yang disebabkan oleh faktor manusia pada umumnya diakibatkan karena pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali dengan cara ilegal, seperti: penangkapan ikan di terumbu karang dengan bahan peledak dan beracun; penebangan bakau untuk bahan baku kertas, arang dan bangunan; konversi lahan pesisir untuk tambak, lahan pertanian, industri dan pemukiman; pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan pembuangan zat-zat yang berbahaya dari kapal; aktifitas wisata; reklamasi pantai dan penambangan pasir laut; penambangan karang untuk bahan bangunan atau kapur; pengambilan karang hidup untuk diperdagangkan; pencurian benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya mengakibatkan terjadinya kebocoran pendapatan negara dan penurunan tingkat kesejahteraan nelayan serta kerusakan terhadap sumber daya tersebut, sehingga kekayaan sumber daya kelautan tersebut harus selalu dijaga, dilestarikan dan diawasi agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
 
Pengawasan penambangan pasir laut sangat penting dilaksanakan mengingat aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan abrasi pantai serta masuknya air asin ke sumber air tawar di daratan, kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Kota Tual digunakan sebagai bahan bangunan, kondisi geografis Kota Tual yang merupakan wilayah kepulauan menyebabkan sulit untuk mendapatkan pasir untuk bahan bangunan, sehingga aktivitas penambangan pasir laut untuk bahan bangunan cukup tinggi. Maka Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 370/Sta.3/TU.076/X/2013 tanggal 8 Oktober 2013 untuk melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dengan melakukan pengawasn pasir laut.
 
 Maksud dan tujuan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan, yakni :
1.    Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pemanfaatan pasir laut di Desa Tamedan;
2.    Mengawasi kemungkinan ada tidaknya pengambilan pasir laut di Desa Tamedan.

Sasaran kegiatan pengawasan sumber daya kelautan kali ini adalah aktivitas pengambilan pasir laut.

Adapun lokasi pengawasan sumber daya kelautan Stasiun Pengawasan SDKP Tual dilakukan di Tanjung Sorbat, Desa Tamedan Kotamadya Tual, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah :
Gambar 1. Peta lokasi pengawasan Pengambilan Pasir

Petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan Stasiun Pengawasan SDKP Tual terdiri dari unsur PPNS Perikanan dan Pengawas Perikanan yang berada di lingkungan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Tual, yaitu : Mukhtar, A.Pi, M.Si, Herwin Salurante, ST, Vincentius Yanindra Purnama, S.Pi, Zulfikar Afandy, S.Pi, Titianti Seknun, S.Sos, Sistha Wira Murti, S.Pi dan Papang Budi Wahyono, S.Pi
 
Sasaran Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan Stasiun Pengawasan SDKP Tual adalah mengacu pada Sasaran Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan, yaitu :
1.    Peresentase Cakupan Wilayah Pesisir dan Lautan pada WPP-NRI yang terawasi dari Kegiatan Pemanfaatan Ekosistem dan Kawasan Konservasi Perairan Illegal dan/atau yang Merusak Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya;
2.    Presentase cakupan Wilayah Pesisir dan Lautan WPP NRI yang terawasi dari Kegiatan Perairan yang Merusak Sumber Daya Ikan dan/ atau Lingkungannya
 
Uraian capaian pelaksanaan kegiatan utama yang mendukung sasaran program pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun Pengawasan SDKP Tual  pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :

Tabel 2. Uraian Capaian Pelaksanaan Kegiatan Utama yang Mendukung Sasaran Program
No
Kegiatan
Uraian Perkembangan Capaian Kegiatan
1
Pengawasan Pasir Laut
-       Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan pengambilan pasir laut di Desa Tamedan, Kota Tual;
-       Ditemukan bekas lokasi penggalian/pengambilan pasir laut di Tanjung Sorbat dengan kordinat  S 5° 31’ 31,7” – E 132° 48’ 06”;
-       Pada saat pengamatan terdapat mobil truck yang sedang melintas mengangkut pasir laut ;
-       Ditemukan juga bekas penggalian/pengambilan pasir laut di bibir pantai dan pinggir jalan poros Desa Labetawi – Desa Tamedan, dengan kordinat S 5° 31’ 45,1” – E 132° 47’ 15,5’’, hal ini dapat menyebabkan abrasi pada musim barat yang berimbas pada rusaknya jalan poros tersebut;
-       Pemanfaatan pasir laut digunakan untuk bahan bangunan, kondisi geografis Kota Tual yang merupakan wilayah kepulauan tanpa sungai besar menyebabkan sulit untuk mendapatkan pasir untuk bahan bangunan.
 
Output dari kegiatan ini adalah :
§   Adanya informasi dan data awal tentang lokasi pengambilan pasir laut di Desa Tamedan;
§   Adanya dokumentasi lokasi pengambilan pasir laut di Desa Tamedan.

Outcome yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
§   Informasi awal yang didapatkan dapat ditindak lanjuti oleh intansi/pemda terkait;
§   Aktifitas pengambilan pasir laut dapat berkurang.
 
 Gambar 2. Form Pengawasan Ekosistem Perairan

1.    Aktivitas pengambilan pasir laut masih terjadi di Desa Tamedan tepatnya di Tanjung Sorbat;
2.    Pengambilan  pasir laut di Desa Tamedan dipergunakan untuk bahan bangunan.

Saran

1.    Perlu sosialisasi kepada masyarakat yang mendiami wilayah pesisir tentang efek yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan pasir laut terhadap lingkungannya.
2.    Perlu kordinasi dengan raja sebagai penanggung jawab wilayah petuanan tempat terjadinya pengambilan pasir laut.


Sumber : Laporan Stasiun PSDKP Tual
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar