17 Oktober, 2013

Berantas Pencurian Ikan, KKP Terapkan DSS

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas tindak pidana pencurian dan penangkapan ikan secara ilegal melalui penerapan Database Sharing System (DSS) yang telah dirintis sejak 2012. "DSS merupakan kegiatan pengembangan sistem basis data terintegrasi pengelolaan perikanan tangkap untuk memperbaiki penerapan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang menjamin transparansi dan ketelusuran untuk pemberantasan illegal fishing," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf di Jakarta, Rabu.

Gellwynn memaparkan, DSS bertujuan untuk membangun suatu skema sistem basis data yang terintegrasi yang dapat menjamin akurasi dan ketelusuran (tracebility) data dan informasi produk hasil tangkapan ikan sehingga dapat mendukung dan menjamin efektivitas waktu yang dibutuhkan.
Ia mengemukakan, hal tersebut utamanya dalam hal proses verifikasi dan validasi produk perikanan Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa.

Selain itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung upaya penanggulangan penangkapan ikan ilegal, melihat kapal perikanan dalam melakukan kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan telah sesuai dengan surat izin yang diberikan dan menilai tingkat kepatuhan kapal perikanan untuk memenuhi kewajibannya.  "Hasil penilaian ini berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dari kapal tersebut," katanya.
 

Menurut dia, kegiatan DSS dilaksanakan oleh Ditjen Perikanan Tangkap bekerjasama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Sekretariat Jenderal KKP dengan didukung oleh tenaga ahli IT bantuan teknik dari Uni Eropa kepada Indonesia melalui Trade Support Program (TSP) II Project.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya pengendalian perikanan tangkap guna menghindari keadaan "overfishing" (penangkapan berlebihan) di sejumlah kawasan Perairan Indonesia. "Jika tidak ada pengendalian, stok ikan bisa terancam," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prananto.

Menurut Yugi, pengendalian perikanan penting untuk terus didiorong untuk menghindari overfishing sehingga berbagai pihak juga dapat menerapkan praktik perikanan yang berkelanjutan. Ia mengungkapkan, catatan Kadin menyebutkan potensi budidaya laut mencapai 8,36 juta hektare tetapi realisasi potensi tersebut hanya sekitar 74,5 ribu hektare.

Untuk itu, ujar dia, program budi daya ikan laut bisa menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan dalam kondisi ini langkah tersebut masih dinilai minim.
"Peta jalan khusus untuk budi daya ikan laut harus jelas, agar gambarannya juga jelas sehingga lebih mudah untuk dilakukan," pungkasnya. (ID/tk/ant)

Sumber : http://www.investor.co.id/home/berantas-pencurian-ikan-kkp-terapkan-dss/70793
__._,_.___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar