03 September, 2013

Kembali KP. Hiu Macan 005 Menangkap Kapal Ikan Malaysia



Belum satu minggu hanya empat hari kembali Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai Martin Y Luhulima menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejauh 10  mil dari garis perbatasan dan 25 Mill dari Asahan dalam operasi rutin pada hari Minggu tanggal  1 September  2013 yaitu  kapal  KM. PKFA 7803 pada jam 03.00 WIB pada posisi 03º 16’ 000”LU / 100º 15’ 00”BT dengan Nahkoda Soe berkembangsaan Myamar dan ABK 4  orang berkebangsaan Myamar.  Sebelumnnya KP. Hiu Macan 005  tanggal 28 Agustus  2013 menangkap  kapal  KM. PKFA 7232 pada jam 09.05 WIB pada posisi 03º 15’ 000”LU / 100º 28’ 00”BT
 
 Barang Bukti 1  unit Kapal Penangkap KM. PKFA 7803,  Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan campur  ± 50 Kg,  satu Alat Komunikasi Radio Star, satu Alat Navigasi  dan Kompas.
 
Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Teritorial Selat Malaka  melihat 1 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. 
 
Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta  menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kapal dan ABK di Ad Hock menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba tanggal 02 September  2013 pukul 09.30 WIB.
 
Serah terima dokumen, tersangka, barang bukti  dan berkas pada hari Senin  tanggal 2 September  2013 sekitar pukul 16.44 WIB setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan ABK dari Pihak Kapal Pengawas oleh Nahkoda KP. Hiu Macan 005 ke Mukhtar, A.Pi,M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan didampingin penyidik Bapak Suhartono, SH.
 
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si bahwa kapal KM. PKFA 7803 berbendera malaysia  dengan Nahkoda Suriyadi berkebangsaan Indonesia  ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 9 ayat  (1) jo Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman sesuai pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah dan karena diteritorial tersangka dapat ditahan..
 
Sumber : Laporan Kejadian  KP. HIU Macan 005 No. 110/2013
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar