01 Oktober, 2013

Analisis Pelanggaran Wilayah Perairan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka



Johan W. Nababan, Fauziyah, Fitri Agustriani

Program Studi Ilmu Kelautan FMIPA, Universitas Sriwijaya, Indralaya, Indonesia


ABSTRAK
Pelanggaran wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di wilayah perairan Selat Malaka terjadi oleh karena sumber daya ikan berlimpah di Selat Malaka, sehingga banyak nelayan asing memanfaatkan potensi perikanan tersebut  untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Tujuan dari penelitian ini untuk  mengidentifikasi jenis dan jumlah pelanggaran yang disebabkan oleh  illegal fishing, serta upaya yang telah dilakukan oleh instansi yang berwenang di perairan Selat Malaka. Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif dengan  studi kasus, dan analisis deskriptif komparatif. Hasil  penelitian yang didapat bahwa pada tahun 2009 sampai 2011 jumlah kapal yang melanggar karena melakukan tindak pidana perikanan illegal fishing sebanyak 44 kapal asing. Jenis pelanggaran illegal fishing yang terjadi yaitu 1). ketidaklengkapan dokumen perizinan seperti surat izin usaha perikanan (SIUP),  surat izin penangkapan ikan (SIPI), izin daerah penangkapan ikan (DPI), 2). terjadi pelanggaran wilayah pemanfaatan alat tangkap, 3). tidak mengaktifkan alat komunikasi (transmitter). Upaya yang  dilakukan oleh instansi berwenang adalah melaksanakan dan meningkatkan frekuensi patroli pengawasan antar instansi, melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan, melaksanakan pemeriksaan dokumen perizinan kapal dan memproses secara hukum kepada tindak pelanggaran illegal fishing.

Kata kunci : pelanggaran wilayah, illegal fishing, ZEEI, Selat Malaka

ABSTRACT

Territorial waters breach Indonesian Exclusive Economic Zone happens because the abundant fish resource in Malacca Strait, so much of the foreign fisherman is using that fisheries potential to do some illegal fishing. The purpose of this research is to identify the type and quantity of the breach that been caused by illegal fishing, and effort that has been done by the authorized agency in Malacca Strait water. The analysis that used is qualitative method with case study, and comparative descriptive analysis. The obtained research result is that in year 2009 to 2011, the number of ships that violate because doing the fisheries criminal offense illegal fishing as many as 44 foreign ships. The illegal fishing violation types that happen are 1). The incompleteness of the license document like fisheries business license (SIUP), fishing license (SIPI), and fishing area allowance (DPI), 2). Fishing gear utilization territorial violation, 3).Inactivating communication tool (transmitter). Effort that has been done by the authorized agency is perform and intensify the control patrol frequency between agency, implement the socialization to fishermen’s group, perform vessel’s license document checking and de jure processing toward illegal fishing breach.

Keyword: territorial breach, illegal fishing, ZEEI, Malacca Strait



I. PENDAHULUAN
Indonesia mempunyai sumber daya ikan yang sangat melimpah. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki potensi pembangunan kelautan yang besar dan beragam (Dahuri, 2005). Potensi sumber daya ikan yang besar ini belum dimanfaatkan secara optimal menjadikan Indonesia hanya mengandalkan perikanan tangkap sebagai komoditas utama dari pada  mengembangkan usaha perikanan budidaya. Sumber daya ikan ini diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia di masa depan.

Sumber daya ikan sangat berlimpah di Selat Malaka berdasarkan data DKP bekerjasama dengan LIPI tahun 2002 sebanyak 4,30 % potensi sumber daya perikanan Indonesia berada di Selat Malaka dengan pelagis kecil yang mendominasi di perairan ini, sehingga banyak nelayan memanfaatkan kesuburan perairan tersebut untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka. Hal ini tentunya merupakan suatu tantangan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan untuk memanfaatkan sumber daya alam lautnya. Dengan adanya penetapan wilayah ZEE Indonesia, wilayah perikanan Indonesia bertambah 2,5 juta km (Siombo, 2010). Permasalahan perbatasan ZEE Indonesia dengan Malaysia di kawasan Selat Malaka hingga saat ini belum selesai, dimana kedua negara menganggap bahwa wilayah Selat Malaka tersebut masuk ke dalam wilayah negaranya.

II. METODOLOGI

Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari 2012, data diperoleh dari SPSDKP Belawan, Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Belawan, Imigrasi Belawan, dan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan KKP.

                Data dan informasi yang dibutuhkan meliputi berbagai informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan program-program pengawasan IUU Fishing di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan, pemahaman terhadap permasalahan illegal fishing dan persepsi tentang program yang perlu diprioritaskan. Data dan informasi dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2009 sampai 2011. Data atau informasi primer merupakan hasil dari wawancara dan diskusi dengan beberapa responden yang berasal dari instansi terkait.

                Data yang akan dianalisis menggunakan analisis deskriptif komperatif. Analisis dekriptif komparatif digunakan untuk membandingkan  pelanggaran yang terjadi dengan penelitian sebelumnya.

III. Hasil dan Pembahasan

3.1. Proses Penanganan Hukum Tindak Pidana Perikanan
                Hasil penghentian dan pemeriksaan kapal asing yang tertangkap oleh SPSDKP Belawan dan Kepolisian Perairan Sumatera Utara akan diproses untuk mendapatkan bukti yang cukup. Proses berupa pemeriksaan dokumen surat izin dari pemerintah Indonesia, alat tangkap yang digunakan, hasil tangkapan ikan didapat, serta alat komunikasi.

Setelah di proses oleh instansi yang menangkap, kapal asing akan di adhoc  dan dikawal menuju pangkalan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Kepolisian Perairan Sumatera Utara kepada nahkoda dan anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan.
Penetapan barang bukti terdakwa pelaku pencurian ikan berupa kapal ikan beserta dengan mesin kapal, buku Lessen Vessel, radio amatir transceiver, kompas, radio panggil, uang tunai, ikan hasil penangkapan akan dirampas dan dilakukan pelelangan oleh Kejaksaan Negeri Belawan. Hasil dari pelelangan tersebut akan dimasukan ke kas negara melalui Departemen Keuangan Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan barang bukti alat tangkap ikan (jaring trawl) akan dirampas untuk dimusnahkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Anak buah kapal asing yang ditangkap ditahan di SPSDKP dan Rumah Tahanan Kepolisian Perairan Sumatera Utara dalam kurun waktu yang belum ditentukan untuk dijadikan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencurian ikan. Berkas yang telah dilengapi akan dilaporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk ditindak lanjuti.

Terdakwa kasus pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Selat Malaka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan dan diadili di Hukum Pengadilan Perikanan/Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidanan perikanan dengan pidana penjara selama 3 sampai 4 tahun penjara dan denda antara Rp. 300.000.000 hingga Rp. 600.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa dengan mengajukan pembelaan secara lisan adalah terdakwa agar hukuman diringankan  karena masih memiliki tanggungan keluarga (isteri dan anak) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan selalu memperhatikan wilayah perbatasan perairan yang menjadi haknya untuk menangkap ikan. Kasus illegal fishing di kawasan ZEEI Selat Malaka terjadi karena kurangnya pengawasan di daerah Selat Malaka, kurangnya sarana (kapal patroli, dan alat komunikasi), dan prasarana (pos pengawasan, kendaraan transportasi), kurangnya kapal patroli pengawasan dilihat dari luas perairan Selat Malaka tidak sebanding, dan kurangnya dana dari pemerintah agar kapal patroli selalu intensif untuk mengawas di perairan Selat Malaka.

 


















































Gambar 1. Proses Penanganan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing (SPSDKP, 2011).
3.2. Identifikasi Jenis dan Jumlah Pelanggaran Illegal Fishing di ZEEI Selat Malaka Pada Perairan Belawan

A.    Identifikasi Pelaku Illegal Fishing
Pengamatan data dari  tahun 2009 hingga 2011 menunjukkan kasus illegal fishing di Selat Malaka terjadi sejumlah 44 pelanggaran. Berdasarkan data yang diperoleh dari SPSDKP Belawan dan Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara menyebutkan pada tahun 2009 terjadi 16 pelanggaran (36,36%), tahun 2010 sebanyak 22 pelanggaran (50%), dan tahun 2011 sebanyak 6 pelanggaran (13,64%).

Kasus pelanggaran illegal fishing paling banyak dilakukan  pada bulan Oktober sampai Desember yaitu sebanyak 45,45%, selanjutnya Januari sampai Maret sebanyak 31,82%, bulan April sampai Juni sebanyak 18,18%, dan bulan Juli sampai September sebanyak 4,55 % pelanggaran.

Pelanggaran kegiatan illegal fishing di wilayah ZEEI Selat Malaka berada di sekitar wilayah Pulau Berhala sejumlah 38,64%, Pulau Pandang 15,91%, Pulau Jemur sebanyak 2,27%, dan daerah Pantai Cermin 2,27%.

Pencurian ikan yang paling banyak dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember dan terletak di sekitar Pulau Berhala. Diduga pada kurun waktu tersebut  di kawasan pulau Berhala sedang musim ikan, sehingga potensi SDI yang banyak mengundang penangkapan ikan dari negara-negara lain. Hal ini diperkuat data BRPL, 2004 bahwa penyebaran ikan demersal pada bulan Desember 1996 berada disekitar perairan Pulau Berhala. Berbeda pada bulan Januari hingga September, diduga potensi SDI di kawasan ZEEI Selat Malaka kurang banyak karena belum terjadinya musim ikan.

Pencegatan kapal asing yang melakukan kegiatan illegal fishing dilakukan dengan mengenali bentuk fisik dari bendera kapal yang merupakan ciri asal negara (perusahaan penangkapan ikan). Kapal-kapal asing yang ditangkap oleh SPSDKP Belawan dan Kepolisian Perairan  Polda Sumut berasal dari Malaysia dan Thailand. Dari hasil pengamatan, asal perusahaan yang paling banyak melanggar yaitu berasal dari negara Malaysia sebanyak 38 kapal (79,55%) dan negara Thailand sebanyak 11 kapal (20.45 %).

Nahkoda yang ditangkap oleh SPSDKP Belawan dan Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara berasal dari negara Thailand, Malaysia, Myanmar dan Indonesia. Pada periode tahun 2009 sampai 2011 warga negara asing yang ditangkap yakni warga negara Thailand 81,81 %, warga negara Malaysia 13,64 %, warga negara Myanmar 4,55 %.

B. Identifikasi Jenis dan Jumlah Pelanggaran
Praktek illegal fishing merupakan permasalahan yang sangat kompleks bagi dunia perikanan tangkap Indonesia. Penangkapan kapal terhadap kasus illegal fishing di ZEEI Selat Malaka terjadi oleh karena:
  1. Ketidaklengkapan dokumen perizinan.
  1. Pelanggaran wilayah pemanfaatan alat tangkap.
  2. Tidak mengaktifkan kelengkapan alat komunikasi.

Dokumen-dokumen yang dibawa oleh nahkoda asing yang ditangkap berdasarkan data yang didapat, tidak ditemukan adanya pemalsuan dokumen. Nahkoda kapal asing hanya tidak melengkapi dokumen resmi yaitu SIUP, SIPI, dan izin penangkapan daerah ikan sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Neka et al, 2010 dan Naim, 2010, bahwa kasus illegal fishing yang terjadi di Indonesia karena tidak lengkapnya dokumen perizinan kapal dan penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia.  Oleh karena itu, kordinasi satu atap dapat dilakukan untuk dapat mengawas penerbitan surat izin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan N0. 02/MEN/2011 telah diatur tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik IndonesiaAlat tangkap ikan yang diperbolehkan di daerah ZEEI Selat Malaka adalah pukat cincin pelagis, payang, pukat ikan dan jaring insang. Sedangkan pemakaian trawl yang dilakukan oleh nelayan asing yang menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang dan merupakan tindak pidana perikanan. Berdasarkan hasil penelitian, seluruh kapal asing yang ditangkap oleh SPSDKP dan Kepolisian Perairan Polda Sumut menggunakan alat tangkap jenis trawl.

Berdasarkan hasil data dilapangan, seluruh kapal asing yang tidak mengaktifkan alat komunikasi. Hal ini diduga kurangnya kesadaran nahkoda terhadap kewajiban untuk mengelola perikanan secara bertanggung jawab.

Kebijakan yang diterapkan dalam Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan adalah sistem Monitoring, Controlling, dan Surveillance (MCS). Sistem ini sangat baik dibuat, namun kenyataan di lapangan transmitter tidak diaktifkan oleh nahkoda asing kapal asing yang berada di kawasan ZEEI Selat Malaka. Oleh karena itu, pemerintah harus menambah lamanya kapal pengawas yang beroperasi, guna dapat memantau kondisi perairan di Selat Malaka. 

3.3.  Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Illegal Fishing di ZEEI di Selat  Malaka Pada Perairan Belawan
3.3.1 Upaya Penanggulangan
                   Upaya penanggulangan merupakan proses menanggulangi terjadinya kasus pelanggaran illegal fishing. Instansi yang berwenang telah membuat program-program kerja yang akan dilakukan SPSDKP yaitu 1. Belawan melaksanakan sosialisasi terhadap dampak illegal fishing, pengawasan jalur penangkapan ikan,                        2. meningkatkan frekuensi kerjasama operasi dengan  instansi yang berwenang, 3. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal pengangkut ikan, melakukan pemeriksaan alat penangkapan ikan, 4. memproses tindak pelanggaran/pidana kapal perikanan.

Dit. Polair Polda Sumut yaitu                    1. melaksanakan sosialisasi dampak illegal fishing kepada nelayan, 2. melakukan patroli  pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal pengangkut ikan, 3. meningkatkan frekuensi kerjasama operasi dengan instansi berwenang

Kejaksaan Negeri Belawan yaitu                       1. mempercepat proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan dan persidangan) antara lain melalui pengadilan khusus perikanan,                     2. mengamankan dan merawat barang bukti (misal: kapal, alat tangkap) agar nilai ekonominya dapat dipertahankan, 3. penanganan ABK Non Yustitia dari kapal-kapal perikanan asing ilegal yang tertangkap, 4. melakukan proses pelelangan barang bukti.

3.3.2 Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan merupakan proses mencegah terjadinya kasus pelanggaran illegal fishing. Instansi yang berwenang telah membuat program-program kerja yang akan dilakukan SPSDKP Belawan yaitu 1. melaksanakan penerapan Surat Laik Operasi (SLO) kapal, 2. melaksanakan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan,  3. melakukan pemeriksaan fisik kapal perikanan,   4. melaksanakan pemeriksaan alat bantu penangkapan ikan,  5. optimalisasi implementasi MCS (Monitoring, Controlling, Surveillancea) dalam pengawasan dengan cara peningkatan sarana dan prasarana pengawasan, 6. melaksanakan Pendataan Sumberdaya Kelautan (SDK).

Dit. Polair Polda Sumut yaitu                         1. melaksanakan monitoring System (VMS),                 2. melaksanakan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan

Kejaksaan Negeri Belawan yaitu                        peningkatan peran forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan.
Imigrasi Belawan yaitu melaksanakan proses pemulangan nahkoda dan ABK asing.

IV. KESIMPULAN
                Dari hasil penelitian bahwa kasus illegal fishing di ZEEI Selat Malaka pada Perairan Belawan da pat disimpulkan sebagai berikut:
1.         Jenis pelanggaran illegal fishing yang terjadi adalah ketidaklengkapan dokumen perizinan (SIUP, SIPI, dan fishing ground), pelanggaran wilayah pemanfaatan alat tangkap, dan tidak mengaktifkan alat komunikasi (transmitter).
Jumlah kapal yang ditangkap melakukan kegiatan illegal fishing pada tahun 2009 sampai 2011 sebanyak 44 kapal asing.
2.         Upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang adalah pemeriksaan dokumen perizinan kapal dan memproses tindak pelanggaran illegal fishing di ZEEI Selat Malaka khususnya pada instansi yang berwenang di Belawan, adapun upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh instansi yang berwenang adalah melaksanakan dan meningkatkan frekuensi patroli pengawasan antar instansi dan melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan terhadap dampak illegal fishing

DAFTAR PUTAKA
Dahuri, R. 2003. Keanekaragaman Hayati Laut. PT Gramedia Pustaka Umum. Jakarta.
Naim, A. 2010. Pengembangan Sumberdaya Perikanan dalam Penanganan Illegal Fishing di Perairan Provinsi Maluku Utara. Agrikan UMMU. Ternate.
Neka, A, dkk. 2011. Analisis Kebijakan Illegal Fishing di Kabupaten Halmahera Utara. IPB. Bogor.
Siombo, M. R. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. PT Grame dia Pustaka Umum. Jakarta




 

Lihat Artikel Siraman Rohani Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar