31 Agustus, 2013

KP. Hiu Macan 005 Menangkap Satu lagi Kapal Ikan Malaysia

 
Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai Martin Y Luhulima kembali menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 6  mil dari garis perbatasan dalam operasi rutin pada hari Rabu tanggal  28 Agustus  2013 yaitu  kapal  KM. PKFA 7232 pada jam 09.05 WIB pada posisi 03º 15’ 000”LU / 100º 28’ 00”BT dengan Nahkoda Suriyadi berkembangsaan Indonesia beralamat Hesa Air Genting Kecamatan Air Batu Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dan ABK 4  orang yaitu Poniman, Hartono, Sapri dan Pandi berkebangsaan Indonesia.
 
Barang Bukti 1  unit Kapal Penangkap KM. PKFA 7232,  Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan campur  ± 50 Kg,  satu Alat Komunikasi Radio Star, satu Alat Navigasi  dan Kompas.


Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Teritorial Selat Malaka  melihat 3 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. ketika didekati kedua kapal memotong jaringnya dan melarikan diri sedangkan satu kapal dapat ditangkap karena sedang melakukan operasi penangkapan. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta  menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kapal dan ABK di Ad Hock menuju Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba HariKamis tanggal 29 Agustus 2013 pukul 03.00 WIB.
 
Serah terima dokumen, tersangka, barang bukti  dan berkas pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan ABK dari Pihak Kapal Pengawas oleh Nahkoda KP. Hiu Macan 005 ke Mukhtar, A.Pi,M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.


Bapak Suhartono, SH Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan bahwa kapal KM. KM. PKFA 7232 berbendera malaysia  dengan Nahkoda Suriyadi berkebangsaan Indonesia  ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 9 ayat  (1) jo Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman sesuai pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah dan karena diteritorial tersangka dapat ditahan.

Sumber : Laporan Kejadian  KP. HIU Macan 005
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar