Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, telah menetapkan 3 (tiga)
focal area sebagai prioritas pengawasan. Wilayah tersebut adalah
perairan Natuna, perairan Sulawesi sebelah Utara dan Laut Arafura. Tiga
wilayah perairan ini merupakan wilayah yang paling rawan terjadinya
kegiatan illegal fishing. Demikian disampaikan Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, SE
seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Operasional Kapal
Pengawas Perikanan dan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Kelautan dan
Perikanan di Kabupaten Natuna.
Menurut Syahrin, idealnya seluruh wilayah perairan sampai dengan
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat secara intensif terlindungi dari
praktek illegal fishing. Namun dengan keterbatasan armada kapal pengawas
yang dimiliki Ditjen PSDKP serta terbatasnya jumlah hari operasi maka
peranserta Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat nelayan dalam
pemberantasan illegal fishing menjadi sangat penting. Terutama dapat
memberikan informasi tentang keberadaan pelaku illegal fishing, sehingga
petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP dapat segera menangkap
pelakunya. �Tidak menutup kemungkinan KKP melaksanakan pengawasan yang
intensif di wilayah tertentu berdasarkan perkembangan informasi yang
diterima,� tandasnya.
Selain illegal fishing, tegas Syahrin, perbuatan yang merusak
sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom
dan/atau racun (potassium, cianida, dll) juga sangat merugikan
kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya
mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat
hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi
kehilangan sumber penghidupan. Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan
sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan.
�Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian
sumber daya kelautan dan perikanan,� katanya.
Perjanjian Kerjasama
Syahrin menjelaskan, perjanjian kerja sama dengan nomor:
01/DJPSDKP/VI/2013 dan nomor: 180/HK-PKS/VI/2013 ini merupakan
perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya
masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP
akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan
Kabupaten Natuna. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberikan
dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan
lancar. �Illegal fishing memang secara nyata mengancam kesejahteraan
nelayan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah
Kabupaten Natuna yang menaruh perhatian besar terhadap upaya
pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami
untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing�, tandasnya.
Menurut Syahrin, ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut
meliputi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang kelautan dan perikanan.
Perjanjian juga mengatur peningkatan pelaksanaan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan, pengelolaan perikanan tangkap serta pengelolaan
perikanan budidaya. Fokus lain juga tertuju pada peningkatan nilai
tambah produk hasil laut dan perikanan, pengembangan dan penyelenggaraan
konservasi sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.
�Perjanjian juga membahas masalah pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan, dan peningkatan pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian
mutu serta keamanan hasil perikanan,� jelasnya.
Sumber :antaranews.com/2 Juli 2013
http://djpsdkp.kkp.go.id/detail_news.php?news_id=38

Tidak ada komentar:
Posting Komentar