22 Januari, 2009

DKP Cabut Izin Atas 2.497 Kapal Ikan Indonesia dan Kapal Ikan Asing

Masih maraknya kegiatan illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama ini ditanggapi serius oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari mulai teguran, pencabutan ijin hingga penenggelaman kapal pun dilakukan. Satu hal misalnya, hingga Desember 2008 berdasarkan catatan, sebanyak 2.497 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) dan Kapal Ikan Asing (KIA) dicabut izinnya akibat melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, termasuk dalam kategori KII buatan dalam negeri, jumlahnya mencapai 1.255 kapal dan kategori kapal eks asing sebanyak 590 buah. Kemudian termasuk dalam kategori Kapal Ikan Asing (KIA) eks lisensi dan sistem sewa yang sudah tidak beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia jumlahnya mencapai 624 buah kapal, kemudian pada dan jenis KIA dengan SIKPI-OA/SIKPI-NA jumlahnya .mencapai 28 unit kapal.

Berdasarkan verifikasi dan investigasi terhadap penanggungjawab perusahaan yang armadanya diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana bidang perikanan, diperoleh kesimpulan bahwa penanggungjawab perusahaan tidak secara langsung menangani operasional armada kapalnya dan melimpahkan tanggungjawab pelanggaran atau tindak pidananya kepada nakhoda. Kemudian berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen perizinan di atas kapal, pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan, adalah pelanggaran daerah penangkapan, pemalsuan dokumen dan kapal tidak dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO).

Fakta juga menunjukkan ada beberapa perusahaan perikanan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pengadaan kapal. Terdapat pula kenyataan, Delection Certificate-nya tidak dilegalisir serta adanya ketidakselarasan antara pengadaan yang tertera pada SIPI dan Gross Aktenya. Bahkan masih terdapat perusahaan perikanan yang memiliki kapal eks asing dalam jumlah besar namun tidak memiliki atau belum mengoperasikan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Fakta lain juga menunjukkan adanya kenyataan alamat perusahaan yang tercantum pada SIUP tidak sama dengan kenyataan di lapangan.

Kerjasama Bilateral Bidang Pengawasan
Dalam konteks penanggulangan illegal fishing, Departemen Kelautan dan Perikanan, melalui Ditjen P2SDKP juga berpartisipasi aktif dalam menggalang kerjasama bilateral bidang pengawasan dan penanggulangan IUU fishing. Antara lain dengan Swedia, terkait dengan peningkatan kapasitas VMS serta penguatan kapasitas kontrol pelabuhan perikanan (port state measures). Termasuk rencana kerjasama pengawasan di perairan pasifik, dengan beberapa negara lain seperti : Malaysia, Vietnam, Thailand dan Philipina, DKP juga menggalang kerjasama terhadap penanggulangan IUU Fishing serta deportasi nelayan asing. Selanjutnya kerjasama multilateral dengan FAO-National Medium-Term Priority Framework (NMTPF), ASEAN dan Uni Eropa menggalang kerjasama yang terkait dengan ketentuan perdagangan ikan untuk memerangi IUU Fishing serta SEAFDEC, terkait dengan dukungan terhadap implementasi Regional Plan of Action (RPOA).

Ke depan, Ditjen P2SDKP juga akan memulai kerjasama pengawasan lanjutan dengan Amerika Serikat. Kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini antara lain : pertemuan representasi NOAA dalam rangka identifikasi program yang dapat dikerjasamakan sekaligus pengusulannya. Termasuk di dalamnya, pengusulan program kerjasama pengawasan. Pertemuan Dirjen P2SDKP dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) untuk mengidentifikasi program training dan pendidikan guna meningkatkan SDM Wasdal Sumberdaya Kelautan dan Perikanan khususnya dalam investigasi tindak pidana perikanan juga terus akan dikembangkan. Rangkaian pertemuan dengan US Embassy dalam rangka penanganan IUU Fishing (illegal drifnet) di Laut Pasific, sekaligus pembahasan rencana MoU kerjasama pengawasan di Laut Pasifik termasuk communication plan dan capacity building dengan United States Coast Guard (USCG) juga menjadi agenda Ditjen P2SDKP tahun 2009. Termasuk pertemuan lanjutan dengan ITICAP yang melibatkan Ditjen P2SDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap, guna membahas lebih lanjut kebutuhan program yang dapat dibantu oleh ITICAP, sekaligus kunjungan Tim ITICAP ke VMS Center di Ditjen P2SDKP.

Khusus kegiatan yang terkait dengan penanganan ABK Non-Justisia, Ditjen P2SDKP telah menerapkan kebijakan Program Deportasi Cepat (Rapid Repatriation Program) yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti : Deplu, Ditjen Imigrasi serta beberapa kedutaan besar negara asal. Selama tahun 2008, Ditjen P2SDKP berhasil mendeportasi ABK non justisia sebanyak 256 orang, meliputi : Vietnam 132 orang, Kamboja 103 orang dan Thailand 12 orang).

Berdasarkan capaian sasaran yang telah dilakukan Ditjen P2SDKP dalam kurun waktu 2008, ke depan ada 4 (empat) kegiatan yang menjadi prioritas utama. Pertama, pemberantasan IUU Fishing di 3 (tiga) lokasi yang diduga rawan IUU Fishing yaitu : Laut China Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Arafura. Kedua, pengawasan di tingkat hulu dan hilir dengan memperketat dokumen persyaratan maupun sertifikasi. Ketiga, penyelesaian perkara tindak pidana perikanan baik pada pra penuntutan maupun pada saat pengadilan dengan bekerjasama dengan insntansi terkait. Keempat, penguatan kelembagaan perikanan dengan mempercepat revisi UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta pranata peraturan perundangan lainnya.

Jakarta, 15 Januari 2009,
Direktur Jenderal P2SDKP
ttd
Dr.Ir. Aji Sularso, MMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar