19 Desember, 2008

RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SDKP SULTRA TAHUN 2008

Aspek pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum memegang peranan penting dan strategis dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan SDKP agar dapat terlaksana secara terpadu dan terintegrasi, maka para aparat penegak hukum di bidang perikanan perlu mendapat pemahaman yang sama terhadap sistem dan mekanisme pengawasan serta penegakann hukum di Bidang Perikanan.

Untuk maksud tersebut maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan ”Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra Tahun 2008” sebagai wahana bagi pengawas dan penegak hukum di bidang perikanan dalam menggali permasalahan, pemecahan masalah dan pengambilan kebijakan pengawasan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2008 di Hotel Kartika Kendari yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Gubernur Sultra Bapak Drs. Satar didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra Bapak Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si.

Maksud Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra Tahun 2008 ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pengawas perikanan dan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan Tujuan adalah (1). Mewujudkan kesamaan persepsi antar aparat pengawasan dan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. (2). Menyatukan langkah aparat pengawasan dan apaarat penegak hukum dalam penanganan Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (3), Meningkatkan Suasana kondusif dalam menangani setiap kasus tindak pidana perikanan.

Peserta dalam kegiatan ini sebanyak + 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota se Sulawesi Tenggara dan Pengawas Perikanan dan PPNS Perikanan, Polri, Kejaksaan Tinggi, Ketua DPRD Prov Sultra, TNI AL, Pengadilan, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Perhubungan, PPS Kendari, BKSDA, Bea dan Cukai, Adpel Kendari, Imigrasi Kendari, Fakultas Hukum Unhalu dan Unsultra, Karantina Ikan dan Satker PSDKP Kendari.

Materi yang dibahas yaitu (1). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam rangka pengawasan dan pengendalian SDKP oleh Kepala DKP Propinsi Sultra Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si, (2). Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Oleh Direktur Jenderal P2SDKP yang dibawakan oleh Ir. Bratatridharma, MM. MH Kasubdit Penyidikan, (3). Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan dan Permasalahannya oleh Komandan TNI AL Kendari yang dibawakan oleh Lettu Laut Catur Yogiantoro, (4). Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan dan Permasalahannya oleh Ka Polda Sultra yang dibawakan oleh AKP. Agus. (5). Penuntutan Tindak Pidana diBidang Perikanan dan Permasalahnnya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sultra yang dibawakan oleh Purmama.

Selain itu dilakukan diskusi dan perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan SDKP yang tertib, bertanggung jawab dan lestari masih rendah.
2. Belum semua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki sarana pengawasan,tenaga Pengawas Perikanan/PPNS Perikanan dan pendanaan yang memadai untuk melaksanakan operasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
3. Sistim pengawasan berbasis masyarakat (SISWASMAS) belum berjalan efisien dan efektif, demikian pula kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) yang ada kurang memahami peran dan fungsinya.
4. Pada umumnya daerah Kab./Kota tidak memiliki PPNS Perikanan yang memadai sehingga sehingga proses penyidikan tindak pidana di bidang perikanan tidak optimal.
5. JPU mengalami kendala dalam membuat rencana penuntutan (RENTUT) kasus perikanan sebab harus ada persetujuan Kejaksaan Agung, akibatnya proses pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi lama.
6. Jaksa yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis perikanan dipindahtugaskan ke daerah lain sehingga proses penanganan tindak pidana di bidang perikanan menjadi tidak optimal.
7. Koordinasi dan kerjasama antar aparat penegak hukum di bidang perikanan masih lemah sehingga proses penanganan tindak pidana di bidang perikanan kurang efektif dan efisien.
8. Kurangnya pemahaman aparat penyidik POLRI dan TNI-AL tentang perikanan menyebabkan proses penanganan tindak pidana perikanan membutuhkan waktu lama
9. Adanya perbedaan tindakan dari aparat penegak hukum dalam penanganan pelanggaran perikanan yang terjadi baik pada tingkat penyidikan maupun pembinaan.
10. Terkait obyek pengawasan harus ada petunjuk teknis berupa standar operasional prosedur (SOP) / juknis tentang obyek pengawasan tersebut dan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum terkait (PPNS Perikanan Kab/Kota, POLRI dan TNI-AL).
11. Perlu penyatuan persepsi dalam penanganan pelanggaran di laut melalui Forum Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

REKOMENDASI :
1. Perlu sosialisasi tentang peran dan fungsi POKMASWAS dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pengawasan dan pengendalian SDKP
2. Diusulkan agar pengadaan sarana pengawasan melalui dana dekonsentrasi dan DAK, sedangkan biaya operasional diharapkan dapat dianggarkan dari dana DAU dan Dekonsentrasi.
3. Perlu sosialisasi SOP penanganan tindak pidana di laut antara DKP, TNI-AL, POLRI Nomor : KB.05/DJ.P2SDKP/2008, Nomor : Pol B/325/II/2008 dan Nomor : 150/II/2008 tentang standar operasional prosedur penanganan tindak pidana perikanan pada tingkat penyidikan.
4. Perlunya peningkatan pemahanan para penyidik POLRI dan TNI-AL khususnya tentang perikanan guna menciptakan efektifitas dan efisiensi penanganan tindak pidana di bidang perikanan
5. Bagi daerah yang tidak mempunyai PPNS Perikanan, dapat meminta bantuan penyidikan dari PPNS Perikanan yang terdekat dan atau mengkoordinasikan dengan penyidik POLRI atau TNI-AL setempat.
6. Perlu ada pelimpahan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi dari Kejaksaan Agung perihal persetujuan rencana penuntutan kasus tindak pidana perikanan ukuran kapal tertentu.
7. Apabila ada Jaksa yang telah mengikuti Diklat Teknis Perikanan yang dipindah tugaskan, maka penggantinya diharapkan adalah juga Jaksa yang telah mengikuti Diklat Teknis Perikanan.
8. Diharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota segera membentuk Forum Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana maksud UU No. 31 Tahun 2004 pasal 73 ayat (3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar