Unit Pelaksana Rehabilitasi Dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II (Corel Reef Rehabilitation And Management Program Phase II - Coremap II) RCU Sultra Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan pada tanggal 26 s/d 27 Desember 2008 di Balai Kelurahan Liku Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Utara Bapak La Ode Ramlan, S.Pi.
Tujuan Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan untuk memperkenalkan dan memberikan pengetahuan kepada nelayan terutama nelayan yang melakukan penangkapan ikan disekitar karang dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Menurut Ibu Risnawati Mamyidi, S.Pi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bapak Amrun Kasim setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat menerapkan apa yang diperoleh dan bila memungkinkan juga dapat menjadi contoh kepada nelayan lainnya dan dapat menyampaikan apa yang diperoleh selama pelatihan.
Peserta dalam Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan ini sebanyak + 35 (Tiga puluh lima) orang yang terdiri dari Nelayan penangkap ikan karang. Adapun materi yang disampaikan adalah Kebijakan Program Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal Perlindungan Terumbu Karang yang dibawakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Utara Bapak La Ode Ramlan, S.Pi, Peraturan dan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dan Penyadaran Hukum Terhadap Illegal Fishing oleh Kepala Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si serta Pengenalan Ekosistem Terumbu Karang & Impementasi Pengelolaan Berbasis Masyarakat, Konsep DPL – Konservasi dan Kebijakan Umum Pembangunan Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra oleh Bapak Amrun Kasim Fungsional Pengawasan Perikanan / Staf Teknis Coremap II RCU Sultra.
Sebelum Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan dilakukan tinjauan lapangan melihat dari dekat nelayan yang melakukan penangkapan ikan karang, tujuannya mengetahui bagaimana penangkapan yang dilakukan oleh nelayan apakan sudah menggunakan alat tangkap yang ramah lingkunga atau tidak. Dari hasil tinjauna tersebut didapatkan bahwa ada sebagian nelayan melakukan penangkapan ikan karang sudah tidak ramah lingkungan lagi seperti pemasangan bubu dengan mencongkel karang untuk menindiskan diatas bubu dan pemakain racun tuba apabila air surut.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Utara La Ode Ramlan, S.Pi dan Kepala Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi, M.Si akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum diwilayah terumbu karang, karena banyak disenyalir pemakain bahan peledak dan potasium untuk membius ikar karang. Penegakan hukum tersebut dilakukan bersama sama seperti patroli terpadu dan apabila pihak DKP Kabupaten Buton Utara menangkap pelaku pemboman ikan ataupun perusakan terumbu karang akan langsung dibawah ke Kendari untuk diserahkan pihak Satker PSDKP Kendari untuk proses penyidikan dan pemberkasan tindak pidana perikanan sampai kepersidangan.
Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Narasumber) Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
Tujuan Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan untuk memperkenalkan dan memberikan pengetahuan kepada nelayan terutama nelayan yang melakukan penangkapan ikan disekitar karang dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Menurut Ibu Risnawati Mamyidi, S.Pi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bapak Amrun Kasim setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat menerapkan apa yang diperoleh dan bila memungkinkan juga dapat menjadi contoh kepada nelayan lainnya dan dapat menyampaikan apa yang diperoleh selama pelatihan.
Peserta dalam Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan ini sebanyak + 35 (Tiga puluh lima) orang yang terdiri dari Nelayan penangkap ikan karang. Adapun materi yang disampaikan adalah Kebijakan Program Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal Perlindungan Terumbu Karang yang dibawakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Utara Bapak La Ode Ramlan, S.Pi, Peraturan dan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dan Penyadaran Hukum Terhadap Illegal Fishing oleh Kepala Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si serta Pengenalan Ekosistem Terumbu Karang & Impementasi Pengelolaan Berbasis Masyarakat, Konsep DPL – Konservasi dan Kebijakan Umum Pembangunan Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra oleh Bapak Amrun Kasim Fungsional Pengawasan Perikanan / Staf Teknis Coremap II RCU Sultra.
Sebelum Pelatihan Pengelolaan Ikan Karang Ramah Lingkungan dilakukan tinjauan lapangan melihat dari dekat nelayan yang melakukan penangkapan ikan karang, tujuannya mengetahui bagaimana penangkapan yang dilakukan oleh nelayan apakan sudah menggunakan alat tangkap yang ramah lingkunga atau tidak. Dari hasil tinjauna tersebut didapatkan bahwa ada sebagian nelayan melakukan penangkapan ikan karang sudah tidak ramah lingkungan lagi seperti pemasangan bubu dengan mencongkel karang untuk menindiskan diatas bubu dan pemakain racun tuba apabila air surut.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Utara La Ode Ramlan, S.Pi dan Kepala Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi, M.Si akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum diwilayah terumbu karang, karena banyak disenyalir pemakain bahan peledak dan potasium untuk membius ikar karang. Penegakan hukum tersebut dilakukan bersama sama seperti patroli terpadu dan apabila pihak DKP Kabupaten Buton Utara menangkap pelaku pemboman ikan ataupun perusakan terumbu karang akan langsung dibawah ke Kendari untuk diserahkan pihak Satker PSDKP Kendari untuk proses penyidikan dan pemberkasan tindak pidana perikanan sampai kepersidangan.
Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Narasumber) Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar