07 Desember, 2008

Bongkar Jaringan Illegal Fishing..!!!

Jakarta- Kejahatan serta pencurian ikan kembali terjadi dilaut Indonesia, hal ini masih terus didapati walaupun pemerintah telah mengeluarkan PERMEN No.17 Tahun 2006 dan telah diperbaharui melalui Permen N0.5 Tahun 2008, akan tetapi para pencuri ikan tersebut tidak jera-jera atau tidak menghormati hukum serta undang-undang di Indonesia.

Perilaku ollegal fishing adalah kejahatan transnasional, karena faktanya kapal-kapal eks asing yang berbendera Indonesia yang seharusnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus terdsaftar di Indoneisa dan baru boleh beroperasi diwilayah perairan Indonesia. Akan tetapi didapatkan kapal asing berbendera Indonesia yang kepemilikkannya masih milik orang asing dan mereka telah melakukan pemindah muatan antar kapal (transshipment) diperbatasan laut Indonesia dan Australia, belum lagi kapal-kapal pencuri ikan tesebut menggunakan pair trawl (dua kapal menarik satu trawl, yang mengakibatkan semua isi laut terangkat dan merusak biota laut serta jelas melanggar undang-undang yang berlaku).

Yang paling menyedihkan kita sebagai bangsa Indonesia adalah dari sisi penghargaan terhadap kedaulatan Indonesia, mereka telah menembus kedaulatan perairan Republik Indonesia dengan cara-cara yang ilegal dan tidak terpuji, sehingga kita tidak dihargai lagi sebagai negara yang berdaulat. Hal ini terbukti ketika aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil membongkar jaringan kapal eks asing yang tertangkap di laut aru, dimana kapal berbendera Indonesia yang berasal dari Thailand membuang dan menelantarkan ABK asal Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke laut, hal itu sangat membahayakan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Kasus-kasus yang terjadi dilapangan :

1. ABK asal Indonesia yang bernama Agus Arifin, Khoirun Niam, M. Abdi Ulung Bin Aas, ayng merupakan abk kapal KM Kartika 103 yang dipindahkan ke KM Kartika108 di laut aru dan diturunkan di pulau Eno, dengan alasan agar tidak melihat proses transshipment dengan kapal asing yang terjadi di perbatasan laut Indonesia dan Australia.

2. ABK asal Indonesia yang bernama Sukaryo, Samsidar, Abdul Gani, Saiti, dari KM Toba Indah 3 dan ABK asal Indonesia atas nama maulana, Slamet Fauji, Edison Yan LEba, Zenlani, Sukamto, yang merupakan ABK KM Antasena 103 yang kesemuanya diturunkan dipulau Eno.

3. ABK asal Indoneisa atas nama Asep Ahmad Showi, ABK KM Antasena 828 dan Asep Suhendrik ABK Antasena 313 yang diturunkan di Benjina dan pulau Eno (sebagian besar kapal-kapal itu terdaftar pada Pustaka Banjina Resource).

Kejahatan illegal fishing dan transshipment tersebut merupakan sebagian fakta yang bisa terungkap di sektor kelautan Indoneisa. Masih bayak lagi kejahatan laut yang dilakukan oleh kapal-kapal asing yang ditenggarai melakukan kejahatan transnasional. Jenis kejahatan ini adalah merupakan kejahatan yang jarang sekali mendapat perhatian dari pemerintah dan elit kekuasaaan di Indonesia. Pemerintah dan elit kekuasaan seakan-akan tidak memiliki kepedulian terhadap kedaulatan Indonesia, karena laut adalah merupakan tapal batas negara yang memiliki kekuatan hukum nasional dan internasional.

Untuk itu kami sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan kedaulatan wiayah maritim Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk membongkar siapa jaringan (backing) illegal fishing di Indonesia

2. Mendukung sikap tegas Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Daerah Maluku yang telah berhasil menangkap jaringan illegal fishing di wilayah Indonesia Timur.

3. Mendesak negara Thailand cq. Kedutaan di Indonesia untuk tidak melindungi warganya yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia . Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi , demi menjaga kedaulatan negara kami bersama-sama akan menggalan aksi yang besar untuk menduduki dan kedubes Thailand di Indonesia serta akan membawa masalah ini ke Internasinal Maritime Organization (IMO) yang berkedudukan di London, karena Thailand mendukung illegal fishing dan transshipment.

4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa sendiri di tanah air.

5. Melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia baik yanhg didalam maupun luar negeri.

6. Melindungi seluruh kekayaan Laut Indonesia dari segala bentuk pencurian, terutama dari pihak-pihak asing.

7. Pertahankan ketahanan pangan, khususnya dari sektor perikanan nasional.

8. Seret Pejabat Departermen Kalatuan dan Perikanan Republik Indonesia atau pemerintah yang terlibat dan diajukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

9. Mendesak KPK untuk turut melakukan penyidikan terhadap praktek-praktek illegal fishing pada perusahaan yang terkait, mengngat kerugian negara sudah mencapai 30 trilyun dalam setahun.

BAGAIMANA DENGAN PEMERINTAH…???? Akankah rakyat mu juga yang harus menanggung penderitaan karena ulah para pejabatnya..?????

Sumber http://gamki.wordpress.com INDONESIA MARITIM WATCH _ IMW

2 komentar:

  1. Saya sangat setuju sekali dengan langkah ini, mudah2an hal ini dpt terlaksana jikalau blm ada tindakan dari pemerintah kita wajib utk mnegingatkan terus tanpa rasa putus asa. Maju terus ..........

    BalasHapus
  2. Kata kuncinya adalah : segera basmi backing2 para bintang di jakarta serta pejabat KKP dari pusat hingga daerah !! karna mereka Thailand dengan bebas dan rakus menguras biota laut arafura indonesia... jika tidak segera di basmi maka 5 tahun kedepan ikan menjadi punah dan langka di sana....selogan maluku menjadi "lumbung" ikan adalah isapan jempol belaka !! yg jelas menjadi lumbung para koruptor yg berkoncoisme dengan thailand !!

    BalasHapus