28 November, 2008

RAPAT PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara yang bertujuan mengsinkronisasi dan koordinasi penanganan tindak pidana di bidang perikanan yang berdasarkan pasal 73 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pelaksanaan melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Nopembers 2008 di Hotel Aden Kendari yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sultra Bapak Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si didampingi oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Ir. Bratatridharma, MM. Kasubdit Penyidikan.

Peserta dalam kegiatan ini sebanyak + 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari Instansi Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Hukum dan Ham Propinsi Sultra, Reskrim Polda Sultra, Asisten Pinsus Kejaksaan Tinggi Sultra, Polisi Perairan Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sultra, Dinas Perhubungan Propinsi Sultra, Biro Hukum Setda Propinsi Sultra, Kantor Imigrasi Kendari, Kantor Bea dan Cukai Kendari dan Satker PSDKP Kendari.

Materi yang dibahas yaitu (1). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian SDKP oleh Kepala DKP Propinsi Sultra Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si, (2). Kebijakan Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen P2SDKP yang diwakili oleh Ir. Bratatridharma, MM. Kasubdit Penyidikan (3). Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Direktur Reskrim Polda Sultra, (4). Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Komandan TNI Angkatan Laut Kendari, (5). Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perikanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Bapak Budiyono, SH Asisten Pinsus Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dalam diskusi muncul permasalahan seperti tertangkapnya Kapal Illegal Fishing KM. Joshua B 22 ber ABK 22 orang dari Philipina yang disampaikan oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satker PSDKP Kendari Selaku Penyidik Perikanan yang menangani kasus tersebut. Dalam Kasus ini instansi terkait harus bekerja sama dalam penanganannya yaitu Tindak Pidana Perikanan disidik oleh PPNS Satker PSDKP Kendari, Tindak Pidana Keimigrasian disidik PPNS Kantor Imigrasi, Tindak Pidana Pemakaian Tenaga Kerja diSidik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Pemalsuan Dokumen Kapal disidik oleh Polisi Polda maupun Polisi Perairan. Setelah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Negeri baru disidangkan ke Pengadilan Negeri.

Dengan adanya Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara sebagi embrio penanganan tindak pidana perikanan dimasa mendatang sehingga penanganan kasus ini bisa secepatnya selesai. Sumber www.p2sdkpkendari.com

2 komentar:

  1. Shalom,
    Selamatkan biota laut Indonesia
    dari para nelayan-nelayan asing yang merampas kandungan laut dan merusak ekosistem kelautan Indonesia.

    Usut hingga tuntas dan seret para pejabat berwenang yang ikut andil dalam kasus-kasus ilegal_fishing di Indonesia.


    Bravo buat Bang Mukhtar..
    Maju terus & tetap semangat dalam menyidik kasus-kasus kejahatan ilegal_fishing di Indonesia.

    http://gamki.wordpress.com
    (Tulus Muara)

    BalasHapus
  2. Terima kasih, kami akan tetap menegakan hukum bagi pelaku ilegal fishing di Indonesia.

    BalasHapus