Kepala Daerah yang Salahi Tata Ruang Terancam 15 Tahun Penjara
Andri Haryanto – detikBandung Bandung - Wali kota, bupati, bahkan gubernur kini bisa dilaporkan ke polisi ataupun kejaksaan jika pembangunan yang mereka lakukan menyalahi konsep tata ruang dan wilayah.
Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchiyat Dani Djaka
Permana mengatakan kini masyarakat diberikan kewenangan untuk melaporkan pejabat negara ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika menemukan penataan ruang yang menyalahi aturan.
"
pelaku lainnya, yang membangun tidak sesuai dengan penataan ruang akan
diberikan sanksi," ujar Ruchiyat di sela-sela seminar dan sosialisasi
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Student Center ITB,
Jalan Ganesha, Kamis (16/10/2008) .
Sanksi tersebut, imbuhnya, selain bagi pejabat juga berlaku untuk
pengembang yang membangun menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Jadi dua-duanya akan kena pidana," tegasnya. Sanksi pidananya, kata
dia, cukup berat yaitu maksimal kurungan 15 tahun penjara dengan denda
hingga ratusan miliar.
Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk
mendorong peran aktif masyarakat dalam merealisasikan aturan yang
telah diatur undang-undang.
"Jadi, jangan ragu kepada masyarakat jika menemukan wali kotanya,
bupati, atau bubernur sekalipun yang melakukan pembangunan tidak
sesuai dengan peraturan tata ruang, untuk melaporkan kepada kepolisian
atau kejaksaan," tegas Ruchiyat.
Adapun pelaksaan peraturan diserahkan kepada perda, dimana provinsi
diberikan dua tahun dari April 2007. Berarti 2009 Provinsi harus
menyesuaikan dengan Peraturan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang
Tata Ruang. Sedangkan untuk Kabupaten kota 3 tahun.(ahy/ern)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar