Aturan itu diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menata dan membangun wilayah pesisir.
Tiga peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan itu meliputi perencanaan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K), konservasi P3K, dan akreditasi.
Permen itu diterbitkan untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Departemen kelautan dan Perikanan (DKP) Syamsul Maarif, Senin (29/9) di Jakarta, mengatakan, selama ini pemerintah daerah terkendala dalam membangun wilayah pesisir karena belum ada aturan panduan pengelolaan pesisir.
Terdapat 241 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki garis pantai dan pesisir. Hingga kini, baru 42 kabupaten/kota yang memiliki program penataan sumber daya pesisir.
Luas wilayah pesisir adalah dua pertiga dari luas daratan dengan panjang garis pantai 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia.
Luas hutan bakau di Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2 juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan kawasan industri.
Sosialisasi yang optimal
Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria mengemukakan, aturan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang optimal ke pemda.
Pembangunan wilayah pesisir yang karut-marut selama ini bukan hanya disebabkan tidak adanya aturan panduan dalam pengelolaan pesisir.
Penyebab lainnya, pemerintah pusat gagal dalam melakukan sosialisasi pengelolaan pesisir. Akibatnya, pemda membuat aturan tata ruang sendiri yang acapkali tidak memerhatikan kelestarian lingkungan.
Apalagi, lanjut Arif, banyak daerah telah membuat aturan tata ruang sebelum diterbitkannya UU No 27/2007. (lkt) Selasa, 30 September 2008, Jakarta, Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar