Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (7/10), mengatakan, penahanan (penegahan) ekspor pasir timah bercampur pasir alam sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir. Namun, kasus ini baru dapat dipublikasikan mengingat proses penangkapan tersangka membutuhkan waktu.
”Pasir timah ini didatangkan dari Bangka, Ketapang, dan Surabaya. Kelihatannya semua dikumpulkan di Jakarta untuk diekspor dengan berbagai kamuflase dokumen,” kata Anwar.
Berdasarkan kegiatan intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tipe A Tanjung Priok, ke-30 peti kemas itu dikirim dengan menggunakan tiga dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) terpisah.
Ekspor pertama dilakukan CV LA menggunakan kapal MV Reflection Voy N067 sebanyak 15 peti kemas seberat 384 metrik ton dengan tujuan ekspor Fuzhou Shengsheng Mining Industry Co Ltd, Fujian, China.
Kemudian, BC juga menahan 10 peti kemas pasir timah seberat 200 metrik ton yang akan diekspor CV IB dengan kapal MV Cape Norman Voy 8007 dengan tujuan ekspor LSK Enterprise Sdn Bhd Perak, Malaysia.
Lima peti kemas pasir timah terakhir seberat 120 metrik ton direncanakan diekspor oleh PT LMI dengan kapal Barent Strait Voy 816N. Adapun tujuan ekspornya Maoming Kaisheng Development Co Ltd, China.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen BC Agung Kuswandono mengatakan, pasir timah dan pasir alam merupakan jenis barang yang dilarang untuk diekspor. ”Barang itu telah diuji di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Jakarta, dan laboratorium PT Timah Tbk,” ujar Agung. OSA) Jakarta, Kompas - Rabu, 8 Oktober 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar