29 Agustus, 2008

Izin Usaha Tambak Diterbitkan di Areal Hutan Lindung


Hasil investigasi tim yang diterjunkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menemukan sedikitnya ada sembilan izin usaha perikanan (tambak) yang diterbitkan di atas areal hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penerbitan izin usaha itu di areal hutan lindung itu melanggar Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan, serta UU 26/2007 tentang Tata Ruang.

Izin usaha perikanan atau tambak diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak (yang merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Kubu Raya sebelum pemekaran). "Izin ditandatangani Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak atas nama Bupati Pontianak sekitar tahun 1998-1999," kata Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya, Moh Sadik Azis, Kamis (28/8).


Penerbitan izin usaha perikanan itu dipastikan melanggar undang-undang kehutanan karena diterbitkan di atas hutan lindung tanpa ada proses pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan dan Persetujuan DPR RI. Izin itu diterbitkan tanpa ada batas waktu berakhirnya. Ia memperkirakan, total izin usaha tambak yang diterbitkan Pemkab Pontianak tersebut mencapai ratusan.


"Temuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat agar diupayakan penyelesaiannya. Pemkab Kubu Raya tidak mungkin menyelesaikan sendiri persoalan ini karena menyangkut kabupaten induk, yakni Kabupaten Pontianak," katanya.


Terkait dengan pemanfaatan lahan, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis pernah mengingatkan agar dinas terkait memberikan masukan yang benar kepada kepala daerah, sehingga izin yang dikeluarkan kepala daerah di lahan itu peruntukannya tidak tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari. (Kompas.
28 Agustus 2008, KUBU RAYA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar